Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kabulkan Permintaan Pelaku Industri Reksa Dana Soal Aset Dasar MTN

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengabulkan permintaan pelaku industri reksa dana terkait pelonggaran operasional reksa dana terproteksi dengan aset dasar medium term notes (MTN).
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Karyawan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta, Senin (23/10)./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mengabulkan permintaan pelaku industri reksa dana terkait pelonggaran operasional reksa dana terproteksi dengan aset dasar medium term notes (MTN).

Dalam ketentuan sebelumnya, pelarangan ini berlaku sejak otoritas mengirimkan surat edaran yakni pada 4 Juli lalu. Namun karena banyaknya protes, OJK menunda implementasi hingga akhir September mendatang.

OJK mengirimkan surat kepada Dewan Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (Dewan APRDI) tertanggal 20 Juli, bernomor: S-765/PM.21/2018. Ini merupakan jawaban dari surat permohonan yang dilayangkan Dewan APRDI beberapa waktu lalu.

Dalam salinan surat tersebut, OJK memutuskan bahwa reksa dana terproteksi yang telah memperoleh pernyataan efektif sampai tanggal dikeluarkannya S-697/PM.21/2018 dapat berinvestasi pada efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum dengan dua syarat.

Pertama, masa penawaran umum reksa dana terproteksi tidak lebihd ari jangka waktu 120 hari bursa setelah pernyataan efektif. Kedua, sebelum tanggal dikeluarkannya S-697/PM.21/2018 Manajer Investasi (MI) telah melakukan pemesanan dan atau pembelian atas efek yang menjadi portofolio.

Dalam hal reksa dana terproteksi yang memenuhi ketentuan seperti di atas, maka izin pemasaran wajib sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diperoleh dalam kurun waktu paling lambat sebelum 28 September 2018.

Batas waktu investasi pada efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum bagi reksa dana terproteksi yang memenuhi ketentuan di atas ditetapkan paling lambat 28 September 2018.

“Setelah 28 September 2018, investasi reksa dana terproteksi pada efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum wajib sesuai dengan ketentuan S-697/PM.21/2018 yang ditetapkan 4 Juli lalu,” kata Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A Yunita Linda Sari dalam surat tersebut yang diterima Bisnis, Rabu (25/7/2018).

Selanjutnya, perlui diingatkan bahwa dalam melakukan pengelolaan reksa dana, OJK mengimbau kepada seluruh pelaku industri yang terlibat untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II, Direktur Pengelolaan Investasoi, Direktur Pasar Modal Syariah, Direktur Pengaturan Pasar Modal, dan Asosiasi di Industri Pengelolaan Investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Fajar Sidik

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper