Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan MTN Diperketat, Ini Tanggapan BEI

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan mekanisme dan tata cara penerbitan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).
Direktur PT Indika Energy Tbk Aziz Armand (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi di sela-sela pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, di  Jakarta, Rabu (4/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur PT Indika Energy Tbk Aziz Armand (kanan) berbincang dengan Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi di sela-sela pembukaan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, di Jakarta, Rabu (4/7/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunggu instruksi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan mekanisme dan tata cara penerbitan surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).

Rencananya, otoritas akan mewajibkan penerbit MTN untuk mencatat di bursa efek. Dengan kata lain, pasar modal akan menjadi fasilitator dalam hal transparansi sebagaimana mekanisme yang ada pada penerbitan obligasi.

"Peraturan itu ada prosesnya. Kami sedang mempelajari juga. Kami ingin tahu bagaimana formulanya, yang penting kami akan mengakomodasi kebutuhan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI IGD Nyoman Yetna Setia, Kamis (12/7/2018).

Sementara itu, Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, adanya perubahan mekanisme penerbita MTN ini akan meningkatkan transparansi dan kepercayaan investor.

"Ini akan lebih transparan, lebih akuntabel, dan pada akhirnya akan meningkatkan perlindungan untuk investor," kata Inarno.

OJK berencana untuk mengetatkan proses penerbitan surat utang jangka pendek tersebut. Awalnya, wacana mengenai penertiban penerbitan MTN hanya sebatas kewajiban untuk menggunakan rating dan pencatatan di bursa. Pasalnya, kedua hal tersebut selama ini tidak bersifat wajib.

Namun dalam perkembangannya, orotitas mencoba untuk memperinci aturan teknis tersebut. Misalnya dengan menggunakan jasa penjamin emisi alias underwriter, serta adanya izin efektif dari OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper