Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Aturan MTN: Asosiasi Emiten Indonesia Minta Peninjauan Ulang

Asosiasi Emiten Indonesia menilai rencana OJK untuk meninjau ulang syarat-srayat bagi penerbitan medium term notes menjadi hampir serupa dengan syarat-syarat penerbitan obligasi akan kian mengaburkan perbedaan antara kedua produk tersebut.
Pengunjung mengamati papan monitor yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya
Pengunjung mengamati papan monitor yang menunjukkan pergerakan indeks harga saham gabungan (IHSG) di gedung Bursa efek Indonesia, Jakarta, Rabu (11/7/2018)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Emiten Indonesia menilai rencana OJK untuk meninjau ulang syarat-srayat bagi penerbitan medium term notes menjadi hampir serupa dengan syarat-syarat penerbitan obligasi akan kian mengaburkan perbedaan antara kedua produk tersebut.

Isakayoga, Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia, mengatakan bahwa rencana tersebut perlu dipertimbangkan kembali oleh OJK. Bila peraturan MTN menjadi mirip dengan obligasi dan hanya berbeda dari segi tenornya, pemanfaatan kedua produk akan menjadi rancu.

Padahal, selama ini emiten menggunakan masing-masing produk tersebut karena mempertimbangkan perbedaan yang ditawarkan keduanya. Bila sama saja, emiten yang selama ini membutuhkan MTN karena karakternya yang cepat akan kesulitan untuk mendapatkan sumber dana serupa.

Berbeda dibandingkan obligasi, MTN selama ini diterbitkan tanpa harus melalui mekanisme penawaran umum dan pendaftaran di OJK, tanpa keikutsertaan underwriter, tanpa kewajiban pencatatan di Bursa Efek Indonesia, tanpa kewajiban pemeringkatan, dan tanpa kewajiban keterbukaan informasi publik. Jumlah investornya pun tidak perlu terlalu banyak sebanyak investor obligasi.

Hal ini memungkinkan MTN diterbikan dengan proses yang singkat dan biaya yang lebih rendah. Hanya saja, sebagai resiko, MTN kerap harus menanggung bunga lebih tinggi dibandingkan obligasi untuk tenor dan peringkat yang sama.

OJK memiliki rencana untuk mengetatkan aturan emisi MTN, di antaranya kewajiban pemeringkatan dan pencatatan di BEI. Belakangan, muncul wacana agar MTN juga perlu mendapat izin efektif OJK serta melibatkan underwriter dalam penjualannya.

“Kalau memang akan diterapkan sama seperti obligasi, namanya seharusnya bukan lagi MTN, tetapi obligasi jangka pendek. Jadi, menurut kami perlu dipertimbangkan lagi defisini produk itu. Dengan aturan ini, seharusnya sumber dana MTN seperti yang kita kenal sekarang tidak ada lagi,” katanya, Rabu (11/7/2018).

Dengan rencana penerapan persyataran MTN seperti itu, AEI mempertanyakan pula kewajiban keterbukaan informasi publik bagi MTN nantinya, sebab produk ini sudah tidak lagi berbeda seperti obligasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper