Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perubahan Skema Penerbitan MTN Dinilai Rugikan Penerbit

Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah ketentuan penerbitan medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah mendapat kritik. Kebijakan ini dinilai akan memberatkan emiten atau penerbit.
Memantau layar surat utang negara/Bisnis
Memantau layar surat utang negara/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengubah ketentuan penerbitan medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah mendapat kritik. Kebijakan ini dinilai akan memberatkan emiten atau penerbit.

Fixed income analyst PT MNC Sekuritas I Made Adi Saputra mengatakan pengaturan ini di satu sisi akan lebih memberikan good corporate governance (GCG) dalam proses penerbitan maupun operasional bagi penerbit, namun di sisi lain ada kelemahan juga.

Menurutnya, apabila proses penerbitannya disamakan denghan penerbitan obligasi atau penawaran umum maka akan memberatkan bagi emiten penerbit. Karena, sambungnya, sebenarnya MTN lebih bersifat private placement.

"Ambil contoh ada investor strategis yang mau membiayai emiten. Dengan menerbitkan MTN akan mudah bagi investor dan emiten karena sudah ada kesepakatan mengenai struktur MTN yang akan diterbitkan," jelasnya, Rabu (11/7/2018).

Apabila menggunakan mekanisme seperti penawaran umum, kata dia, maka waktu yang dibutuhkan lebih lama. Selain itu, biaya yang dikeluarkan oleh penerbit surat utang juga lebih besar.

Made menyarankan, seharusnya otoritas yang berperan lebih aktif untuk menertibkan MTN. Yakni dengan meningkatkan pengawasan sehingga proses penerbitan dan kemampuan perusahaan penerbit bisa diketahui dengan rinci.

"Sebenarnya yang perlu ditegakkan bukan pada proses penerbitan, tapu di pengawasan industrinya juga," tegasnya.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan akan memperketat proses penerbitan obligasi jangka menengah atau medium term notes, dengan cara menyamakan proses penerbitannya dengan penerbitan obligasi yang cenderung lebih lama.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas memang terus berusaha menertibkan penerbitan MTN. Dalam kajian terbaru, mekanisme penerbitan surat utang jenis ini akan disamakan dengan penerbitan obligasi.

"Kami sedang menyiapkan aturan main tentang MTN yang terbaik untuk industri. Kami harapkan tahun ini regulasinya bisa selesai. Secara keseluruhan kami sedang bahas, nanti kami keluarkan dalam bentuk paket aturan baru," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Bisnis, Rabu (11/7).

Awalnya, wacana mengenai penertiban penerbitan MTN hanya sebatas kewajiban untuk menggunakan rating dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama ini, kedua hal tersebut tidak bersifat wajib.

Namun dalam perkembangannya, otoritas mencoba untuk memerinci ketentuan tersebut melalui aturan teknis. Dengan disamakannya proses penerbitan MTN dengan obligasi, maka penerbit MTN harus menggunakan jasa penjamin emisi efek alias underwriter untuk menawarkan MTN mereka. Selain itu, penerbit juga harus mendapatkan surat izin efektif dari OJK.

"Itu termasuk yang kami diskusikan. Intinya kami ingin yang terbaik untuk penerbit, investor, regulator, dan industri secara keseluruhan," jelasnya.

Selama ini, penerbitan MTN memang lebih mudah dibandingkan dengan obligasi. MTN menjadi salah satu jalan pintas bagi korporasi yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. MTN tidak memerlukan pernyataan efektif dari OJK, tidak wajib didaftarkan di KSEI dan dicatatkan di BEI, dan tidak wajib rating.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper