Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Akan Perketat Aturan Penerbitan MTN, Waskita Beton Precast (WSBP) Siap Taati Aturan

Salah satu perusahaan yang akan menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN), PT Waskita Beton Precast Tbk. siap menaati aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa
Korporasi beton PT Waskita Beton Precast Tbk./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA -- Salah satu perusahaan yang akan menerbitkan surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN), PT Waskita Beton Precast Tbk. siap menaati aturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meskipun baru dalam tahap kajian, perusahaan pelat merah itu telah melakukan persiapan. Di antaranya dengan menggunakan rating serta jasa penjamin emisi alias underwriter dalam proses penerbitan.

"Kami menggunakan jasa konsultan underwriter, dan nanti dalam penerbitannya juga akan menggunakan underwriter," kata Sekretaris Perusahaan PT Waskita Beton Precast Tbk. Ratna Ningrum, Rabu (11/7/2018).

Saat ini, emiten bersandi WSBP itu masih menunggu proses rating dan persetujuan dewan komisaris untuk menerbitkan MTN. Rencananya perseroan akan mengemisi MTN hingga Rp3 triliun. Adapun lembaga rating yang digunakan adalah Pefindo dan Fitch.

Terkait dengan jadwal penerbitan, Ratna mengatakan saat ini perseroan masih melakukan peninjauan ulang oleh perusahaan induk. Namun dia memastikan kemungkinan untuk diterbitkan pada tahun ini masih terbuka.

"Kemungkinan tahun ini masih bisa. Tapi memang sampai sekarang belum ketok palu, karena masih ada kajian," ujarnya.

Sebagai informasi,Otoritas Jasa Keuangan akan memperketat proses penerbitan obligasi jangka menengah atau medium term notes, dengan cara menyamakan proses penerbitannya dengan penerbitan obligasi yang cenderung lebih lama.

Dalam beberapa bulan terakhir, otoritas memang terus berusaha menertibkan penerbitan MTN. Dalam kajian terbaru, mekanisme penerbitan surat utang jenis ini akan disamakan dengan penerbitan obligasi.

"Kami sedang menyiapkan aturan main tentang MTN yang terbaik untuk industri. Kami harapkan tahun ini regulasinya bisa selesai. Secara keseluruhan kami sedang bahas, nanti kami keluarkan dalam bentuk paket aturan baru," kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi kepada Bisnis.com, Rabu (11/7).

Awalnya, wacana mengenai penertiban penerbitan MTN hanya sebatas kewajiban untuk menggunakan rating dan pencatatan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Selama ini, kedua hal tersebut tidak bersifat wajib.

Namun dalam perkembangannya, otoritas mencoba untuk memerinci ketentuan tersebut melalui aturan teknis. Dengan disamakannya proses penerbitan MTN dengan obligasi, maka penerbit MTN harus menggunakan jasa penjamin emisi efek alias underwriter untuk menawarkan MTN mereka. Selain itu, penerbit juga harus mendapatkan surat izin efektif dari OJK.

"Itu termasuk yang kami diskusikan. Intinya kami ingin yang terbaik untuk penerbit, investor, regulator, dan industri secara keseluruhan," jelasnya.

Selama ini, penerbitan MTN memang lebih mudah dibandingkan dengan obligasi. MTN menjadi salah satu jalan pintas bagi korporasi yang membutuhkan dana dalam waktu cepat. MTN tidak memerlukan pernyataan efektif dari OJK, tidak wajib didaftarkan di KSEI dan dicatatkan di BEI, dan tidak wajib rating.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper