Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REKSA DANA: OJK Larang MTN Jadi Aset Dasar, Manajer Investasi Siap Patuhi Aturan

Para manajer investasi siap untuk mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang melarang reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi berinvestasi pada surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Para manajer investasi siap untuk mengikuti ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang melarang reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi berinvestasi pada surat utang jangka menengah alias medium term notes (MTN).

Salah satu manajer investasi yang memiliki produk dengan aset dasar alias underlying asset MTN adalah PT Mandiri Manajemen Investasi. Setelah menerima surat edaran dari otoritas, perseroan siap menaati aturan tersebut.

"Dengan adanya aturan baru ini kami akan menyesuaikan strategi pengembangan produk baik untuk reksa dana pasar uang maupun reksa dana terproteksi," kata Direktur Pemasaran dan Produk PT Mandiri Manajemen Investasi Endang Astharanti kepada Bisnis.com, Selasa (10/7/2018).

Kata dia, Mandiri Investasi sejauh ini telah memiliki produk dengan aset dasar MTN yakni reksa dana terproteksi. Sedangkan reksa dana pasar uang, kata dia, menggunakan aset dasar di luar surat utang jangka menengah.

Senada, Direktur Utama PT Reliance Manajer Investasi Edwin Teintang siap melaksanakan ketentuan tersebut. Menurutnya, perintah OJK tersebut dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen. "Kami akan mengikuti otoritas, underlying asset apa saja yang diperbolehkan itu akan kami taati. Karena surat edaran itu diberikan ke manajer investasi untuk tujuan melindungi investor," kata dia.

Dia menjelaskan, dengan adanya surat itu bukan berarti pemerintah melarang manajer investasi menjadikan MTN sebagai aset dasar. Sebagaimana tertuang dalam surat itu, penggunaan MTN tetap diperbolehkan asal diterbitkan oleh perusahaan publik dan menggunakan rating.

Edwin menjelaskan, jika dana diinvestasikan pada MTN yang diterbitkan oleh perusahaan private memang cukup berisiko. Pasalnya transparansi perusahaan jenis ini lebih rendah dibandingkan perusahaan terbuka.

"Kalau perusahaan publik semua bisa mengawasi, ditambah lagi adanya lembaga rating ini bisa membuat investor aman. Intinya memudahkan OJK melakukan pengawasan," ujarnya. 

Adapun ketentuan OJK itu termuat dalam surat edaran bernomor S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa otoritas melarang manajer investasi menerbitkan reksa dana pasar uang dan terproteksi menggunakan underlying asset MTN. Namun, ketentuan itu tidak berlaku surut atau dengan hanya berlaku untuk produk yang belum diterbitkan.

Di sisi lain, investasi reksa dana pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum juga wajib memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh OJK.

Ketentuan tersebut antara lain memiliki peringkat layak investasi paling kurang idAA pada setiap saat, diperingkat secara berkala paling sedikit 1 tahun sekali, informasi peringkat atas efek yang dimaksud wajib diumumkan kepada atau dapat diakses oleh lembaga penilai harga efek.

Selain itu, efek tersebut juga diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap.

 

Ketentuan itu termuat dalam surat edaran bernomor S-697/PM.21/2018 tentang Investasi Reksa Dana Pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang Ditawarkan Tidak Melalui Penawaran Umum.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa otoritas melarang manajer investasi menerbitkan reksa dana pasar uang dan terproteksi menggunakan underlying asset MTN. Namun, ketentuan itu tidak berlaku surut atau dengan hanya berlaku untuk produk yang belum diterbitkan.

 

"Reksa dana pasar uang dan reksa dana terproteksi dilarang berinvestasi pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum," tulis surat OJK tertanggal 4 Juli itu yang diperoleh Bisnis, Selasa (10/7/2018).

 

Di sisi lain, investasi reksa dana pada efek bersifat utang dan/atau efek syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui penawaran umum juga wajib memenuhi beberapa ketentuan yang disyaratkan oleh OJK.

 

Ketentuan tersebut antara lain memiliki peringkat layak investasi paling kurang idAA pada setiap saat, diperingkat secara berkala paling sedikit 1 tahun sekali, informasi peringkat atas efek yang dimaksud wajib diumumkan kepada atau dapat diakses oleh lembaga penilai harga efek.

 

Selain itu, efek tersebut juga diawasi oleh wali amanat yang terdaftar di OJK pada pelaksanaan perjanjian penerbitan efek bersifat utang atau efek syariah berpendapatan tetap.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper