Bisnis.com, JAKARTA -- Memasuki semester II/2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang suspensi alias penghentian perdagangan sementara untuk delapan perusahaan tercatat.
Kedelapan perusahaan itu adalah PT Bara Jaya Internasional Tbk. (ATPK), PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB), dan PT Capitalinc Investment Tbk. (MTFN).
Selanjutnya yaitu PT Cakra Mineral Tbk. (CKRA), PT Merek Sharp Dohme Pharma Tbk. (SCPI), PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), serta PT Zebra Nusantara Tbk. (ZBRA).
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI, Senin (2/7/2018), perpanjangan suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai.
Mayoritas emiten melakukan kesalahan yakni belum menyampaikan laporan keuangan 2017 dan pembayaran denda. Nilai denda yang belum dibayarkan oleh mayoritas perusahaan tercatat mencapai Rp150 juta-Rp200 juta.
Selain delapan emiten tersebut, bursa juga mengenakan sanksi suspensi terhadap dua perusahaan terbuka lainnya yakni PT Apexindo Pratama Duta Tbk. (APEX) dan PT Sunson Textile Manufacture Tbk. (SSTM) dengan alasan yang sama.
"Atas dasar hal tersebut bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan 2 Juli 2018 untuk 2 perusahaan itu dan memperpanjang suspensi 8 perusahaan," jelas Rian Ardhi Redhite, P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel