Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Otoritas Pasar Modal Bakal Terbitkan Sistem Penetapan Harga Saham IPO

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan mengenai penetapan harga saham perusahaan dalam initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana.
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Dealing Room Bank Permata, Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Dealing Room Bank Permata, Jakarta, Rabu (4/4/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun aturan mengenai penetapan harga saham perusahaan dalam initial public offering (IPO) atau penawaran umum perdana.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menyusun sistem yang akan menentukan rekomendasi harga saham yang dihitung saat book building.

Nantinya, bursa akan menyediakan sistem yang akan menghimpun minat investor beserta harga yang ditawarkan dari seluruh daerah. Dengan kata lain, proses pembelian bisa dilakukan secara online sehingga keterlibatan investor lebih besar.

Setelah data peminat dihimpun, maka akan diolah oleh algoritma yang kemudian mengeluarkan harga rekomendasi saat IPO. Kata Samsul, penetapan harga ini bertujuan untuk merasionalisasi nilai saham dan memudahkan OJK melakukan fungsi pengawasan.

"Dengan sistem ini investor yang terlibat juga akan lebih banyak karena mereka tidak harus datang ke lokasi. Selain itu harga saham juga lebih rasional, karena disesuaikan dengan permintaan dan harga yang berani dibayar oleh investor," jelasnya di Gedung BEI, Selasa (15/5/2018).

Dia menambahkan, selama ini jumlah investor yang terlibat dalam proses IPO memang sangat terbatas, yakni di kisaran 800 orang hingga maksimal 1.200 orang. Dengan sistem ini, dia menargetkan jumlah investor yang terlibat bisa mencapai 20.000 orang hingga 30.000 orang.

Dengan adanya harga rekomendasi tersebut, maka penjamin emisi atau underwriter dan emiten, serta investor memiliki referensi harga yang akan dibawa atau diterapkan saat pelaksanaan IPO.

Saat ini, aturan mengenai penetapan harga ini masih dalam proses finalisasi OJK dan ditargetkan bisa diimplementasikan pada tahun ini. "Nanti bentuknya peraturan OJK, kami hanya melaksanakan aturan turunannya," kata Samsul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper