Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

10 Saham Masih Disuspensi BEI

Sepanjang kuartal I/2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap sejumlah emiten.
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Sepanjang kuartal I/2018, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menjatuhkan sanksi penghentian sementara perdagangan atau suspensi terhadap sejumlah emiten.

Sepanjang tahun berjalan, bursa telah menjatuhkan 17 kali sanksi suspensi dan 4 kali perpanjangan suspensi untuk 17 emiten. Hingga hari ini, tercatat ada 10 emiten yang masih menjalani sanksi tersebut.

PT Perdana Karya Perkasa Tbk. (PKPK) menjadi salah satu emiten yang masih menjalani sanksi suspensi dari BEI. Bahkan dalam sepekan terakhir bursa telah menjatuhkan dua kali suspensi untuk emiten konstruksi migas ini.

Alasannya, kenaikan harga saham perseroan yang tidak wajar. Anehnya, perseroan dengan tegas mengatakan tidah tahu-menahu mengenai penyebab melonjaknya harga saham dalam beberapa hari terakhir.

Lebih aneh lagi, tidak ada sentimen positif yang menyebabkan kenaikan harga saham itu. Tender proyek sebagai salah satu katalis positif pergerakan saham juga telah dipaparkan oleh perseroan pada akhir tahun lalu. Artinya, ini bukanlah kabar baru.

Sementara itu, setidaknya hingga tiga bulan ke depan perusahaan tersebut juga belum merencanakan melakukan aksi korporasi.

"Termasuk belum ada rencana yang akan berakibat terhadap pencatatan saham perseroan di bursa paling tidak dalam tiga bulan mendatang," kata Direktur merangkap Corporate Secretary PT Perdana Karya Perkasa Tbk. Untung Haryono.

PKPK bukanlah satu-satunya emiten yang masih menjalani sanksi suspensi. Sembilan emiten lain yang bernasib sama adalah PT Evergreen Invesco Tbk. (GREN), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk. (TRUB), dan PT Bank of India Indonesia Tbk. (BSWD).

Selanjutnya adalah PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk. (BORN), PT Eterindo Wahanatama Tbk. (ETWA), PT Capitalinic Investment Tbk. (MTFN), PT Zebra Nusantara Tbk. (ZBRA), PT Dwi Aneka Jaya Kemasindo Tbk. (DAJK), dan PT Yulie Sekuritas Indonesia Tbk. (YULE).

Status BORN adalah belum menyampaikan laporan keuangan interim III 2017 dan belum melakukan pembayaran denda SP2. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak 30 Juni 2015.

Sedangkan GREN dinyatakan belum menyampaikan laporan keuangan dan belum membayar densa SP2 dan SP3. Suspensi dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak 19 Juni 2017.

Untuk ETWA, MTFN, dan ZBRA statusnya adalah belum menyampaikan laporan keuangan interim III 2017 dan belum membayar denda SP2 dan SP3. Suspensi saham emiten ini dilakukan di pasar reguler dan pasar tunai sejak 3 Juli 2017

TRUB dan DAJK bernasib sama. Bursa memperpanjang suspensi kedua perusahaan tersebut perseroan di pasar reguler dan pasar tunai. Penyebabnya, tidak menjalankan ketentuan menhgenai kewajiban untuk menggelar public expose dan belum membayar denda.

BSWD mungkin sedikit berbeda. Suspensi itu dilakukan dengan merujuk pada surat yang dikirimkan perseroan kepada BEI pada 9 Februari lalu yang memuat tentang rencana perseroan untuk delisting dari bursa.

Sementara itu, selaku perusahaan terbuka sekaligus anggota bursa, YULE langsung menerima dua sanksi yakni penghentian perdagangan sahamd an pelarangan untuk melakukan aktivitas perdagangan di bursa.

Pelarangan itu disebabkan karena bursa menemukan bahwa nilai modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) perseroan per 1 Maret lalu tidak memenuhi ketentuan nilai minimum sebagaimana yang dipersyaratkan.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan pemberian sanksi terhadap emiten dan termasuk anggota bursa adalah hal biasa. Satu-satunya solusi adalah perseroan harus menaati aturan yang ada.

"Begitu ketentuan dipenuhi langsung suspensi dibuka. Ini mekanisme biasa," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper