Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Jawaban Ditjen Pajak Terkait Usulan Penurunan Tarif PPh Bunga Obligasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memahami usulan terkait rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang dianggap menambah beban bagi perusahaan.
obligasi
obligasi

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum bisa memahami usulan terkait rencana penurunan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi yang dianggap menambah beban bagi perusahaan.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, menjelaskan dalam ketentuan perpajakan, bunga obligasi yang dibayarkan wajib pajak penerbit obligasi dipotong PPh pasal 26 dengan tarif 20% oleh pembayar bunga.

"Jadi pajak tersebut memang dipotong dari bunganya yang dibayarkan karena memang itu merupakan pajaknya penerima bunga tersebut. Sehingga pajak tersebut bukan menjadi tanggungan penerbit obligasi," kata Yoga kepada Bisnis, Rabu (21/3/2018).

Meski demikian, sebenarnya ketentuan tarif 20% tersebut bisa berubah, jika penerima bunga yakni pemegang obligasi merupakan subjek pajak dari negara mitra perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Tarif yang bakal digunakan bukan lagi 20%, tetapi tarif berdasarkan tax treaty yang mayoritas 10% bahkan tax treaty dengan beberapa negara ada yang sebanyak 5%.

Yoga juga menegaskan sampai sekarang otoritas pajak belum membahas usulan tersebut. Namun demikian, dengan skema ketentuan perpajakan di atas, pajak atas bunga tersebut tidak semestinya menjadi tambahan cost dari penerbit obligasi.

"Ini merupakan praktik perpajakan yang sudah lazim. Bahkan bagi penerima bunga, pajak yang dipotong tersebut dapat menjadi kredit pajak di negaranya. Sehingga argumen usulan penurunan tarif pajak atas bunga untuk mengurangi cost dari penerbit obligasi, kami belum bisa memahami hal tersebut," tegasnya.

 Sebelumnya, Menteri BUMN Rini M. Soemarno mengusulkan penurunan pajak bunga pinjaman luar negeri menjadi kisaran 5%-10%. Alasannya adalah beban pajak tersebut selama ini ditanggung oleh perusahaan penerbit obligasi, bukan investor pemegang obligasi. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper