Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Siap Luncurkan Aturan Terkait Penempatan Dana Tapera pada Reksa Dana

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan terkait dengan penempatan dana tabungan perumahan rakyat pada instrumen reksa dana. Otoritas menargetkan regulasi itu bisa meluncur dalam waktu dekat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera merilis aturan terkait dengan penempatan dana tabungan perumahan rakyat pada instrumen reksa dana. Otoritas menargetkan regulasi itu bisa meluncur dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, pemerintah berencana menginvestasikan dana tabungan perumahan rakyat (tapera) ke dalam produk kontrak investasi kolektif (KIK) berupa reksa dana. Adapun, Tapera merupakan tabungan milik masyarakat yang dikumpulkan untuk memudahkan masyarakat membeli rumah.

Halim Haryono, Deputi Direktur Pengawasan dan Pengembangan Pengelolaan Investasi OJK mengatakan bahwa penyusunan regulasi itu dilakukan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Keuangan.

"Dana itu nanti akan masuk ke reksa dana dan dikelola oleh manajer investasi. Manajer investasi itu nanti yang menunjuk adalah Badan Pengelola Tapera," katanya di Jakarta, Rabu (21/3/2018).

Dalam UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, manajer investasi dan Bank Kustodian melakukan kontrak investasi kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Adapun, penunjukan Bank Kustodian juga dilakukan oleh BP Tapera.

Dalam melaksanakan fungsinya, manajer investasi bertanggungjawab langsung kepada BP Tapera. Adapun persyaratan, tata cara investasi, serta ketentuan teknis manajer investasi dalam melaksanakan tugasnya juga ditentukan oleh BP Tapera.

Halim menambahkan, dengan adanya ketentuan ini, jumlah investor industri reksa dana bakal meningkat tajam. Pasalnya peserta Tapera adalah seluruh masyarakat Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja.

Untuk tahap awal, OJK akan memprioritaskan para pegawai negeri sipil (PNS) untuk bergabung. Menurut Halim, setidaknya ada 4 juta peserta yang berasal dari PNS akan masuk ke dalam program Tapera dan menjadi investor reksa dana.

"Kalau program ini sudah berjalan, investor yang akan memanfaatkan produk manajer investasi akan bertambah signifikan. Tapera untuk tahun ini saja sudah 4 juta [PNS]," ujarnya.

Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII) menyambut baik program pemerintah tersebut. Ketua AMII Edward P. Lubis meyakini, dengan adanya program Tapera ini, jumlah investor di industri reksa dana akan meningkat.

Berdasarkan data OJK, hingga akhir Februari 2018 jumlah single investor identification (SID) reksa dana mencapai 1,1 juta investor. Menurut Edward, dari sisi jumlah investor, industri reksa dana lebih unggul dibandingkan instrumen investasi lainnya. "Untuk investasi lain bia mencapai 500.000 investor saja susah," kata dia.

Edward menambahkan, upaya lain yang bisa dilakukan pemerintah untuk meningkatkan jumlah investor reksa dana adalah dengan memberi payung hukum investasi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), baik Kesehatan maupun Ketenagakerjaan.

Sejauh ini, BPJS Ketenagakerjaan memang telah menginvestasikan dananya ke sejumlah instrumen, seperti deposito, pasar saham, serta surat berharga negara. "Kalau BPJS dialokasikan dananya untuk reksa dana, maka dalam sekejap industri ini akan berkembang," ujarnya.

Tapera dan BPJS merupakan mangsa empuk para manajer investasi. Sebab untuk Tapera, seluruh pekerja formal diwajibkan untuk mengikuti program ini. Adapun BPJS merupakan layanan yang wajib diikuti oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah disarankan untuk memberikan kesempatan secara terbuka kepada manajer investasi swasta dalam mengelola dana Tapera. Pasalnya, pihak yang akan ditunjuk sebagai pengelola dana tersebut hanya manajer investasi pelat merah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper