Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pajak Bunga Obligasi Naik, Industri Reksa Dana Ketar-Ketir

Pelaku industri reksa dana mulai ketir-ketir. Pasalnya, pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana akan meningkat. Otomatis, return atau imbal hasil yang diterima investor bakal terkikis.
/Bisnis.com
/Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku industri reksa dana mulai ketir-ketir. Pasalnya, pajak penghasilan atas penghasilan berupa bunga obligasi yang dibeli melalui reksa dana akan meningkat. Otomatis, return atau imbal hasil yang diterima investor bakal terkikis.

Berdasarkan PP No. 100/2013 tentang Perubahan Atas PP No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, kenaikan akan mulai berlaku pada 2021 mendatang. Adapun, besaran bunga akan berubah dari 5% menjadi 10%.

Direktur Utama PT Reliance Manajer Investasi Edwin Teintang mengatakan, para manajer investasi melalui Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) akan melakukan negosiasi kepada otoritas keuangan untuk menunda kenaikan tersebut.

Alasannya, industri reksa dana di Indonesia masih belum besar. Dia mengatakan, perbandingan antara dana kelola industri perbankan dengan reksa dana cukup jauh yakni 90:10. Padahal di negara lain rerata perbandingan dana yang dikelola mencapai 50:50.

"Kami bersama asosiasi akan bernegosiasi. Minta adanya penundaan atau pentahapan. Misalnya, dalam beberapa tahun dinaikkan berapa, kemudian kalau industri ini sudah besar baru bisa ditinggikan lagi," katanya di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Selama ini, kata dia, salah satu faktor yang menyebabkan investor masuk ke industri reksa dana dengan portofolio obligasi adalah karena adanya insentif pajak tersebut. Rendahnya tarif pajak akan memperbesar imbal hasil yang diperoleh.

Jika tarif tersebut dinaikkan sebelum industri ini membesar, tambahnya, maka reksa dana akan semakin sulit berkembang karena beban pajak sama dengan pembelian obligasi di luar reksa dana. "Meskipun nanti ujungnya kami akan taat, tapi tetap kami akan upayakan perpanjangan," sambungnya.

Berdasarkan PP No. 100/2013, besarnya paak penghasilan bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima wajib pajak reksa dana terus meningkat. Sebelum 2014, pemerintah tidak mengutip pajak dari sektor ini.

Namun sejak 2014 kutipan ditetapkan sebesar 5% hingga 2020. Adapun per 2021 mendatang, pajak akan dinaikkan menjadi 10%. "Kami minta ada tahapan, dari 5%, 10%, atau 15% tapi setelah industri ini tumbuh pesat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper