Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Usulkan Pemangkasan Pajak Pasar Modal, Simak Perinciannya

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengajukan pemangkasan tarif pajak yang berlaku di pasar modal. Baik untuk investor, perusahaan sekuritas, maupun emiten atau perusahaan yang melantai di bursa.
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini (kiri) bersama Komisaris Utama John A Prastio (kanan), dan Dirut MNC Sekuritas  Susy Meilina membuka perdagangan saham, sebelum memberikan apresiasi kepada investor muda, di galeri BEI Jakarta, Kamis (8/3/2018)./JIBI-Endang Muchtar
Direktur PT Bursa Efek Indonesia Hamdi Hassyarbaini (kiri) bersama Komisaris Utama John A Prastio (kanan), dan Dirut MNC Sekuritas Susy Meilina membuka perdagangan saham, sebelum memberikan apresiasi kepada investor muda, di galeri BEI Jakarta, Kamis (8/3/2018)./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk mengajukan pemangkasan tarif pajak yang berlaku di pasar modal. Baik untuk investor, perusahaan sekuritas, maupun emiten atau perusahaan yang melantai di bursa.

Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan, secara resmi pihaknya memang belum mengajukan usulan tersebut baik ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun ke Kementerian Keuangan. Namun penurunan tarif pajak menjadi kajian bursa.

"Nanti secara formal akan kami ajukan. Semua pajak terkait pasar modal kalau bisa diusulkan penurunan. Ini masih rencana jadi kajian [secara mendalam] masih belum," katanya di Gedung BEI, Kamis (8/3/2018).

Sebenarnya, selama ini perusahaan yang melantai di pasar modal telah mendapatkan keringanan pajak yang diatur dalam PP No. 77/2013 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.

Beleid itu menuliskan, wajib pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka dapat memperoleh penurunan tarif pajak penghasilan sebesar 5% lebih rendah dari tarif pajak penghasilan wajib pajak badan dalam negeri.

Namun, ada tiga syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Pertama, minimal 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor dicatat untuk diperdagangkan di BEI dan masuk dalam penitipan kolektif di lembaga penyimpanan maupun penyelesaian.

Kedua, saham sebagaimana dimaksud harus dimiliki paling sedikit 300 pihak dan masing-masing pihak sebagaimana dimaksud hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Ketiga syarat tersebut dapat dipenuhi dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun.

Investor juga dikenai pajak penjualan saat menjalankan transaksi di bursa, yakni sebesar 0,1%. Pajak itu langsung dikutip oleh bursa saat investor menjual sahamnya. "Kalau pajak dikurangi investor pasti senang. Nanti secara formal akan kami ajukan," ujarnya.

Usulan ini berawal dari keinginan BEI untuk menekan beban pajak investor. Direktur Utama BEI beberapa waktu lalu mengatakan akan mengusulkan pemberian insentif berupa penghapusan pajak dividen. Tujuannya untuk meningkatkan minat investor di pasar modal.

Dalam rencana awal, BEI mengusulkan penghapusan pajak dividen untuk investor yang secara rutin dalam setahun investasi maksimal senilai Rp10 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper