Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dorong IPO, BEI Siapkan Tiga Skema Pintu Masuk Menuju Lantai Bursa

Bursa Efek Indonesia menyiapkan tiga skema pintu masuk bagi calon emiten untuk menjadi perusahaan yang terdaftar di BEI melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering/IPO.

Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia menyiapkan tiga skema pintu masuk bagi calon emiten untuk menjadi perusahaan yang terdaftar di BEI melalui penawaran umum perdana saham atau initial public offering/IPO.

Sapto Adi Junarso, Executive Vice President, Head of Privatization, Start-up, SME & Foreign Listing Bursa Efek Indonesia mengatakan, peraturan yang ada di bursa sekarang masih membatasi perusahaan yang hendak listing hanya yang memiliki net tangible asset (NTA) atau aktiva berwujud bersih.

Ada dua pengaturan yang digunakan, yakni pencatatan di papan pengembangan dan papan utama. Di papan pengembangan, NTA calon emiten minimal Rp5 miliar, sementara di papan utama minimal Rp100 miliar.

Padahal, tidak semua bentuk usaha perlu memiliki aktiva berwujud, termasuk di antaranya startup atau perusahaan-perusahaan rintisan di bidang teknologi digital yang berbasis aplikasi smartphone penyedia jasa inovatif.

Meskipun aturan NTA bagi papan pengembangan sudah relatif kecil, tetapi hal ini dinilai masih cukup menyulitkan bagi startup kecil yang kini mulai menjamur dan tertarik untuk menjajaki pasar modal untuk mendapat dukungan modal.

Sapto mengatakan, di beberapa bursa luar negeri sudah dimungkinkan alternatif lain bagi syarat minimal calon emiten untuk bisa listing di bursa selain dengan NTA. BEI mencoba mengadopsi beberapa skema tersebut.

“NTA tetap akan kita pakai, tetapi kita coba pikirkan parameter lain yang bisa dipakai sebagai basis requirement,” katanya, Rabu (28/2/2018).

Selain dengan batas minimal NTA, BEI akan mencoba untuk menggunakan syarat batas minimal pendapatan. BEI akan menetapkan batas minimal pendapatan calon emiten bila ingin listing.

Artinya, bila calon emiten tidak memiliki aktiva berwujud, mereka dapat mencoba lisiting dengan menunjukkan capaian pendapatan mereka. Bila memenuhi batas minimal yang ditetapkan bursa, mereka boleh listing.

Alternatif lainnya yakni dengan penetapan batas minimal kapitalisasi pasar. Dengan alternatif ini, calon emiten harus terlebih dahulu melalui proses penawaran umum di pasar untuk mendapatkan penilaian publik atas sahamnya.

Bila hasil penawaran umum menunjukkan kapitalisasi pasarnya memenuhi syarat minimal yang ditetapkan bursa, maka perusahaan tersebut bisa dicatat sebagai perusahaan terdaftar. Bila tidak, perusahaan tersebut tetap menjadi perusahaan publik, tetapi tidak tercatat di BEI.

“Ini sudah bukan wacana lagi, ini sudah jadi konsep dan sudah dibahas satu kali di OJK. Namun, yang dibahas masih filosofinya dulu, belum bahas substansi,” katanya.

Sapto mengatakan, aturan ini dimasukkan dalam rancangan revisi Peraturan I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. BEI juga mengajukan sejumlah revisi lain dalam Peraturan I-A untuk menyesuaikan dengan aturan terbaru OJK. Revisi ini diharapkan rampung tahun ini.

Revisi diperlukan sebab sebelumnya OJK telah menerbitkan 3 POJK baru tahun lalu mengenai penawaran umum saham, obligasi atau sukuk oleh emiten. Ketiga POJK tersebut yakni pertama, POJK 7/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

Kedua, POJK 8/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas. Ketiga, POJK 9/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Sapto menambahkan, saat ini BEI juga sedang mempersiapkan digital IPO, yakni proses IPO yang sepenuhnya dilakukan secara online dan paperless. Semua terobosan ini dilakukan untuk menciptakan pasar modal yang lebih efektif dan efisien serta terbuka kepada sebanyak mungkin calon emiten.

“Kami lagi persiapan yang namanya digital IPO. Prosesnya akan sangat efisien, semua dokumen softcopy, dan penyampaian dokumen ke bursa dan OJK juga one time. Efisien, paperless dan semoga mengurangi masa proses IPO,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper