Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

APEI Tagih Aturan Teknis Security Financing

Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menyelesaikan aturan teknis mengenai securitiy financing. Pasalnya, PT Pendanaan Efek Indonesia telah didirikan sejak akhir 2016 silam.
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya
Siluet karyawan melintas di dekat logo IDX Indonesia Stock Exchange, di gedung Bursa Efek Indonesia Jakarta, Rabu (13/9)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI) meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk segera menyelesaikan aturan teknis mengenai security financing. Pasalnya, PT Pendanaan Efek Indonesia telah didirikan sejak akhir 2016 silam.

Perusahaan tersebut didirikan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan tugas utama memfasilitasi margin trading perusahaan sekuritas.

"Kami belum mendapatkan update soal itu. Harapannya tahun ini," kata Komite Ketua Umum APEI Octavianus Budiyanto saat dihubungi Bisnis.com, Senin (26/2/2018).

PT Pendanaan Efek Indonesia, nantinya akan membiayai perusahaan sekuritas sebagai suatu institusi. Bukan dipinjamkan ke perseorangan. Syaratnya, perusahaan sekuritas memiliki modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) di atas Rp250 miliar.

Octa menambahkan, yang menjadi persoalan saat ini adalah jika perusahaan sekuritas memiliki MKBD di bawah Rp250 miliar. Artinya, perusahaan dengan MKBD kecil akan semakin sulit untuk meningkatkan transaksi di pasar efek.

Apalagi, OJK dan BEI telah sepakat untuk menaikkan MKBD anggota bursa. "Pertanyaannya ini, bagaimana kalai sekuritas tidak memenuhi syarat [MKBD] itu. Kemungkinan ini akan diatur bersamaan dengan rencana peningkatan MKBD itu," ujarnya.

Sementara itu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK Fakhri Hilmi mengatakan saat ini pihaknya fokus menyelesaikan aturan teknis mengenai hal tersebut. OJK juga belum mendapatkan laporan jumlah perusahaan sekuritas yang berminat untuk mengajukan fasilitas ini.

Meskipun terbilang lambat, namun dia membantah saat dikatakan penyelesaian payung hukum ini mendapat hambatan. "Tidak ada hambatan. Kami ingin memastikan sistem yang dimiliki broker bagus atau tidak. Jadi tidak semata MKBD saja [yang jadi pertimbangan]," kilahnya.

Dia menambahkan, OJK juga masih mengkaji sistem broker yang terkait dengan nasabah atau investor. Dengan kata lain, syarat pengajuan pinjaman tidak hanya MKBD, melainkan juga infrastruktur dari perusahaan sekuritas.

Berdasarkan data BEI, per tahun lalu tercatat ada 32 anggota bursa yang memiliki MKBD di atas Rp250 miliar. Saat ini, nilai modal disetor anggota bursa sekitar Rp30 miliar, dengan MKBD senilai Rp25 miliar. Angka tersebut terpaut cukup jauh dibandingkan syarat yang diterapkan oleh pasar modal di negara tetangga.

Modal disetor oleh broker-broker di Malaysia dan Thailand sekitar US$15 juta—US$25 juta, dan Singapura US$150 juta. Dalam rencana awal, BEI dan Otoritas Jasa Keuangan mempertimbangkan, bila modal disetor anggota bursa mencapai Rp100 miliar, maka MKBD akan berada pada kisaran Rp85 miliar—Rp90 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper