Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

30 BUMN Jadi Target Integrasi Data Perpajakan, Ini Kata Menteri Rini

Pemerintah mendorong 30 badan usaha milik negara menjalankan sistem integrasi data perpajakan untuk menekan potensi dispute yang berujung kepada tergerusnya dividen negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di sela-sela peresmian Integrasi Data Perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pertamina, di Jakarta, Rabu (21/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) berbincang dengan Menteri BUMN Rini Soemarno di sela-sela peresmian Integrasi Data Perpajakan antara Direktorat Jenderal Pajak dan Pertamina, di Jakarta, Rabu (21/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA— Pemerintah mendorong 30 badan usaha milik negara menjalankan sistem integrasi data perpajakan untuk menekan potensi dispute yang berujung kepada tergerusnya dividen negara.

PT Pertamina (Persero) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meresmikan kerja sama integrasi data perpajakan pada, Rabu (21/2/2018). Dengan adanya kesepakatan tersebut, data kedua belah pihak terintegrasi secara host to host.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini M. Soemarno menjelaskan bahwa sistem integrasi data perpajakan memungkinkan DJP Kemenkeu mengetahui secara langsung data pajak dari Pertamina. Selama ini, proses penghitungan manual membutuhkan waktu yang lama.

Rini mengatakan tujuan dari kerja sama tersebut yakni agar perseroan pelat merah dapat membayar pajak tepat waktu dan dalam jumlah yang akurat. Dengan demikian, tidak ada lagi laporan BUMN terkena denda karena telat dan kurang dalam membayar pajak.

Kondisi tersebut, sambungnya, justru menggerus keuntungan BUMN. Padahal, selain membayar pajak, mereka juga berkewajiban menyetor dividen kepada negara.

Dia menyatakan bakal ada puluhan BUMN yang menyusul Pertamina untuk melakukan integrasi data perpajakan dengan DJP Kemenkeu.

“Tahun ini harus 30 BUMN yang ikut program karena 30 itu merepresentasi setoran pajak BUMN,” ujarnya di Jakarta, Selasa (21/2/2018).

Deputi Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno menjelaskan bahwa Pertamina memiliki 3,7 juta faktur yang harus dihitung tiap bulannya. Dengan adanya integrasi, potensi kelebihan atau kekurangan hitung dapat diminimalisasi.

“Sekarang langsung online sehingga kedua belah pihak saling mengetahui dan pajaknya langsung dihitung,” jelasnya.

Dia menyebut tidak mengetahui secara pasti berapa kerugian Pertamina akibat ketidaksesuaian dalam pemungutan pajak. Akan tetapi, pihaknya mengklaim kerugian BUMN akibat kesalahan tersebut mencapai ratusan miliar Rupiah.

Di sisi lain, Fajar mengatakan 30 BUMN yang menjadi target integrasi data perpajakan merupakan perseroan besar yang memiliki jutaan faktur tiap bulannya. Pihaknya menargetkan BUMN seperti PT PLN (Persero), PT Telkom (Persero) Tbk., serta perseroan perbankan pelat merah dapat menyusul Pertamina pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper