Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Tegaskan Pasar Modal Indonesia Ramah Startup

Bursa Efek Indonesia membantah bahwa aturan pasar modal Indonesia relatif menyulitkan bagi perusahaan rintisan yang tengah membangun historical finansial positif untuk bisa menggelar initial public offering/ IPO.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (tengah) menyampaikan paparan terkait perkembangan pasar modal Indonesia didampingi oleh Direktur Alpino Kianjaya (kiri) dan Direktur Hamdi Hassyarbaini, di Jakarta, Selasa (6/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio (tengah) menyampaikan paparan terkait perkembangan pasar modal Indonesia didampingi oleh Direktur Alpino Kianjaya (kiri) dan Direktur Hamdi Hassyarbaini, di Jakarta, Selasa (6/2/2018)./JIBI-Felix Jody Kinarwan

Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia membantah bahwa aturan pasar modal Indonesia relatif menyulitkan bagi perusahaan rintisan yang tengah membangun historical finansial positif untuk bisa menggelar initial public offering/ IPO.

Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa aturan yang ada di BEI saat ini sudah cukup memadai untuk mendukung perusahaan rintisan yang masih rugi sekalipun untuk bisa listing di BEI.

Dirinya maklum bila di masa-masa awal beroperasinya perusahaan startup teknologi digital tidak selalu segera menghasilkan keuntungan. Namun, BEI tidak memberi batasan yang terlalu kaku bagi perusahaan yang masih belum mencetak laba untuk mulai menjajaki pasar modal.

“Pada dasarnya kalau dikatakan perusahaan rugi belum bisa [IPO], tolong baca aturannya, karena di Indonesia ini perusahaan rugi sudah bisa. Aturannya kalau masih rugi masuk di papan pengembangan, stop di situ [tidak bisa ke papan utama],” katanya, Selasa (20/2/2018).

Hal ini disampaikan Tito menanggapi keluhan yang pernah dilontarkan President dan Co-Founder Go-Jek Andre Soelistyo pekan lalu.

Dalam konverensi pers penandatanganan kerja sama Go-Jek dan Astra International pada Senin (12/2/2017) pekan lalu, Andre mengatakan Go-Jek ingin IPO, tetapi sayangnya terhambat oleh regulasi IPO di Indonesia.

“Di luar negeri IPO lebih fleksibel soal perusahaan profit atau perusahaan bisa memiliki kelas saham yang berbeda apakah itu kepemilikan atau holding. Itu wacana untuk kami sampaikan ke regulator agar lebih fleksibel,” kata Andre saat itu.

“Keinginan sudah ada [untuk IPO], kalau regulator sudah bisa menyesuaikan, kami akan senang sekali,” lanjutnya.

Tito mengatakan, papan pengembangan dan papan utama hanya merupakan cara bursa untuk mengklasifikasikan pencatatan emiten. Investor tidak akan menemukan bedanya ketika melakukan transaksi di bursa sebab keduanya diperlakukan sama.

Bursa mengklasifikasikan emiten ke dalam papan pengembangan untuk membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan yang masih kecil untuk melantai di bursa. Perusahaan dengan masa operasi minimal 12 bulan dan aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar sudah bisa listing di papan pengembangan.

Di papan pengembangan, emiten yang hendak IPO boleh datang dengan laporan keuangan yang masih rugi. Namun, bursa memberi catatan bahwa emiten tersebut memiliki proyeksi dan analisa bisnis yang menunjukkan minimal dalam 2 tahun setelah IPO perusahaan sudah untung.

Tito mengatakan, perusahaan startup unicorn seperti Go-Jek dengan valuasi lebih dari US$1 miliar tetap akan tercatat di papan pengembangan bila masih rugi, meskipun nilai aktiva berwujud bersihnya sudah lebih dari Rp100 miliar yang merupakan batas minimal bagi emiten papan utama.

Menurutnya, sudah banyak perusahaan yang tercatat di BEI yang IPO di papan pengembangan dengan kapitalisasi pasar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar, tetapi kini memiliki kapitalisasi pasar hingga Rp50 triliun.

“Pasar modal itu lihat ke depan. Orang membeli hope, harapan bahwa perusahaan itu untung di masa depan. Perusahaan rugi boleh, tetapi kita minta mereka proyeksi kapan untungnya. Kita minta kalau bisa 2 tahun sudah untung, mari kita bicara dulu. Kalau proyeksinya [rugi] sampai 10 tahun mau beli nggak? Kan juga tidak masuk akal,” katanya.

Persyaratan Umum Pencatatan Saham

Kriteria

Papan Utama

Papan Pengembangan

Berbadan Hukum

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan Terbatas (PT)

Komisaris Independen

Ada

Ada

Direktur Independen

Ada

Ada

Sekretaris Perusahaan

Ada

Ada

Komite Audit & Unit Audit Internal

Ada

Ada

Masa Operasional

36 bulan

12 bulan

Laba Usaha

Min. 1 tahun

Boleh Rugi (paling lambat profit pada tahun ke-2 setelah listing berdasarkan proyeksi)

LK Audited

Min. 3 tahun WTP

Min. 12 bulan WTP

Permodalan

Aktiva Berwujud Bersih*:

Min. Rp100 miliar

Aktiva Berwujud Bersih*:

Min. Rp5 miliar

Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali & bukan pemegang saham utama

Min. 300 juta saham dan:

  • 20% dari total saham, untuk ekuias <Rp500 miliar
  • 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun
  • 10% dari total saham, untuk ekuitas >Rp2 triliun

Min. 150 juta saham dan:

  • 20% dari total saham, untuk ekuias <Rp500 miliar
  • 15% dari total saham, untuk ekuitas Rp500 miliar – Rp2 triliun
  • 10% dari total saham, untuk ekuitas >Rp2 triliun

Jumlah Pemegang Saham

≥ 1000 pihak

≥ 500 pihak

 

Cat: * Total aset dikurangi dengan aset tak berwujud, aset pajak tangguhan, total liabilitas dan kepentingan non pengendali.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper