Bisnis.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia membantah bahwa aturan pasar modal Indonesia relatif menyulitkan bagi perusahaan rintisan yang tengah membangun historical finansial positif untuk bisa menggelar initial public offering/ IPO.
Tito Sulistio, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia, mengatakan bahwa aturan yang ada di BEI saat ini sudah cukup memadai untuk mendukung perusahaan rintisan yang masih rugi sekalipun untuk bisa listing di BEI.
Dirinya maklum bila di masa-masa awal beroperasinya perusahaan startup teknologi digital tidak selalu segera menghasilkan keuntungan. Namun, BEI tidak memberi batasan yang terlalu kaku bagi perusahaan yang masih belum mencetak laba untuk mulai menjajaki pasar modal.
“Pada dasarnya kalau dikatakan perusahaan rugi belum bisa [IPO], tolong baca aturannya, karena di Indonesia ini perusahaan rugi sudah bisa. Aturannya kalau masih rugi masuk di papan pengembangan, stop di situ [tidak bisa ke papan utama],” katanya, Selasa (20/2/2018).
Hal ini disampaikan Tito menanggapi keluhan yang pernah dilontarkan President dan Co-Founder Go-Jek Andre Soelistyo pekan lalu.
Dalam konverensi pers penandatanganan kerja sama Go-Jek dan Astra International pada Senin (12/2/2017) pekan lalu, Andre mengatakan Go-Jek ingin IPO, tetapi sayangnya terhambat oleh regulasi IPO di Indonesia.
Baca Juga
“Di luar negeri IPO lebih fleksibel soal perusahaan profit atau perusahaan bisa memiliki kelas saham yang berbeda apakah itu kepemilikan atau holding. Itu wacana untuk kami sampaikan ke regulator agar lebih fleksibel,” kata Andre saat itu.
“Keinginan sudah ada [untuk IPO], kalau regulator sudah bisa menyesuaikan, kami akan senang sekali,” lanjutnya.
Tito mengatakan, papan pengembangan dan papan utama hanya merupakan cara bursa untuk mengklasifikasikan pencatatan emiten. Investor tidak akan menemukan bedanya ketika melakukan transaksi di bursa sebab keduanya diperlakukan sama.
Bursa mengklasifikasikan emiten ke dalam papan pengembangan untuk membuka ruang bagi perusahaan-perusahaan yang masih kecil untuk melantai di bursa. Perusahaan dengan masa operasi minimal 12 bulan dan aktiva berwujud bersih minimal Rp5 miliar sudah bisa listing di papan pengembangan.
Di papan pengembangan, emiten yang hendak IPO boleh datang dengan laporan keuangan yang masih rugi. Namun, bursa memberi catatan bahwa emiten tersebut memiliki proyeksi dan analisa bisnis yang menunjukkan minimal dalam 2 tahun setelah IPO perusahaan sudah untung.
Tito mengatakan, perusahaan startup unicorn seperti Go-Jek dengan valuasi lebih dari US$1 miliar tetap akan tercatat di papan pengembangan bila masih rugi, meskipun nilai aktiva berwujud bersihnya sudah lebih dari Rp100 miliar yang merupakan batas minimal bagi emiten papan utama.
Menurutnya, sudah banyak perusahaan yang tercatat di BEI yang IPO di papan pengembangan dengan kapitalisasi pasar Rp40 miliar hingga Rp50 miliar, tetapi kini memiliki kapitalisasi pasar hingga Rp50 triliun.
“Pasar modal itu lihat ke depan. Orang membeli hope, harapan bahwa perusahaan itu untung di masa depan. Perusahaan rugi boleh, tetapi kita minta mereka proyeksi kapan untungnya. Kita minta kalau bisa 2 tahun sudah untung, mari kita bicara dulu. Kalau proyeksinya [rugi] sampai 10 tahun mau beli nggak? Kan juga tidak masuk akal,” katanya.
Persyaratan Umum Pencatatan Saham
Kriteria | Papan Utama | Papan Pengembangan |
Berbadan Hukum | Perseroan Terbatas (PT) | Perseroan Terbatas (PT) |
Komisaris Independen | Ada | Ada |
Direktur Independen | Ada | Ada |
Sekretaris Perusahaan | Ada | Ada |
Komite Audit & Unit Audit Internal | Ada | Ada |
Masa Operasional | 36 bulan | 12 bulan |
Laba Usaha | Min. 1 tahun | Boleh Rugi (paling lambat profit pada tahun ke-2 setelah listing berdasarkan proyeksi) |
LK Audited | Min. 3 tahun WTP | Min. 12 bulan WTP |
Permodalan | Aktiva Berwujud Bersih*: Min. Rp100 miliar | Aktiva Berwujud Bersih*: Min. Rp5 miliar |
Jumlah saham yang dimiliki bukan pengendali & bukan pemegang saham utama | Min. 300 juta saham dan:
| Min. 150 juta saham dan:
|
Jumlah Pemegang Saham | ≥ 1000 pihak | ≥ 500 pihak |
Cat: * Total aset dikurangi dengan aset tak berwujud, aset pajak tangguhan, total liabilitas dan kepentingan non pengendali.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel