Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI: 17 Emiten Belum Penuhi Aturan Free Float

Jumlah emiten yang belum melaksanakan ketentuan minimal saham publik (free float) sebesar 7,5% masih cukup banyak. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, hingga saat ini terdapat 17 emiten yang belum melaksanakan ketentuan tersebut.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Jumlah emiten yang belum melaksanakan ketentuan minimal saham publik (free float) sebesar 7,5% masih cukup banyak. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat, hingga saat ini terdapat 17 emiten yang belum melaksanakan ketentuan tersebut.

Dari jumlah itu, dua emiten juga belum memenuhi ketentuan terkait dengan minimal 300 pihak sebagai pemegang saham yang memiliki rekening efek di bursa. Adapun jumlah perseroan yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan minimal 300 pemegang saham sebanyak tujuh emiten.

"Dari 17 tersebut ada dua yang disamping free float 7,5% juga tidak memenuhi ketentuan pemegang saham 300 pihak. Sedangkan yang tidak memenuhi ketentuan 300 pihak ada tujuh," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat kepada Bisnis.com, akhir pekan lalu.

Ketentuan mengenai free float tersebut tertuang dalam Peraturan Direksi BEI Nomor Kep-00001/BEI/01-2014 pada 20 Januari 2014 perihal perubahan peraturan Nomor I-A tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Sebenarnya, beleid itu wajib dilaksanakan dalam jangka waktu 24 bulan sejak ditetapkannya yakni pada 30 Januari 2014. Namun hingga kini masih banyak emiten yang belum mampu memenuhi ketentuan yang diamanatkan.

Samsul menjelaskan, ketidakpatuhan para emiten itu merupakan sebuah ketidaksengajaan. Dengan kata lain, emiten telah berupaya untuk menjalankan ketentuan namun karena berbagai kondisi maka realisasinya terhambat.

Penghambatnya antara lain karena harga saham yang dianggap terlalu rendah, atau saham yang dinilai tidak menarik sehingga kurang diminati pasar. "Kami melihat usaha perseroan untuk memenuhi ketentuan tersebut. Misalnya sudah melakukan right issue tapi belum laku, atau owner sudah mau lepas sahamnya tapi belum ada pembeli," jelasnya.

BEI, kata Samsul, belum menetapkan sanksi yang tegas kepada emiten-emiten tersebut. Sejauh ini sanksi yang diberikan hanyalah pemberian peringatan dan denda, atau suspensi perdagangan. Bursa juga tidak mematuk batas waktu bagi perseroan untuk menjalankan ketentuan tersebut.

Samsul berdalih, kondisi yang dialami masing-masing emiten berbeda sehingga batas waktu atau deadline tidak bisa ditetapkan. "Kami melihat per kasus untuk pengenaan sanksi karena masalah antarperusahaan berbeda. Kami melihat juga usaha yang mereka lakukan," ujarnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, akhir tahun lalu otoritas bursa sempat mengeluarkan ancaman akan melakukan penghapusan pencatatan secara paksa atau forced delisting kepada emiten yang belum memenuhi free float minimal 7,5%. Namun hal itu dibantah Samsul. "Kami tidak mengatakan forced delisting."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper