Bisnis.com, JAKARTA — Bank Indonesia mengaku masih akan melakukan kajian yang panjang tentang penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) atau uang digital.
Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara mengatakan hal ini juga serupa dilakukan oleh Bank Sentral yang ada di sejumlah negara. Hal ini guna mencegah dampak negatif dari penerbitan uang digital oleh pihak swasta maupun perusahaan rintisan yang tengah menjadi tren.
"Memang Bank-Bank sentral tengah melakukan kajian tentang digital curreny bahwa daripada masing-masing sektor membuat digital curency sendiri-sendiri memiliki dampak tidak bisa dikontrol," katanya di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (2/2/2017).
Mirza mengemukakan beberapa negara bahkan sudah merasakan efek negatif dari tren ini. Dia mencontohkan di Exchange Jepang misalnya sudah terjadi kasus kehilangan.
Dirinya menegaskan kajian ini masih akan panjang dilakukan baik di Bank Sentral seluruh dunia atau di Bank Indonesia. Intinya tren ini berbahaya jika terus berlanjut.
Sebelumnya, BI mengungkapkan pihaknya mengujicobakan mata uang rupiah dalam bentuk digital tahun ini. Adapun, konsepnya berbeda dengan cryptocurrency.
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, BI menegaskan hanya rupiah yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Jadi, keberadaan mata uang virtual tidak diakui dan transaksi yang menggunakannya dianggap ilegal.
Selain itu, BI juga khawatir mata uang virtual ini bakal disalahgunakan untuk tindak pidana seperti terorisme dan pencucian uang.
Gubernur Bank Indonesia Agus D.W. Martowardojo menegaskan pihaknya melarang keras penyelenggara fintech, e-commerce, dan jasa sistem pembayaran yang menggunakan dan memproses virtual currency, serta bekerja sama dengan pihak-pihak yang memfasilitasi transaksi menggunakan virtual currency tersebut.
"Hal ini guna mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, serta menjaga kedaulatan rupiah sebagai legal tender di wilayah Indonesia," kata Agus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel