Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jateng Akan Jadi Provinsi Pertama Penerbit Obligasi Daerah

Provinsi Jawa Tengah diharapkan menjadi daerah pertama yang akan menerbitkan obligasi daerah setelah hari ini, Jumat (29/12/2017) Otoritas Jasa Keuangan resmi meluncurkan Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah.
Memantau layar surat utang negara/Bisnis
Memantau layar surat utang negara/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Provinsi Jawa Tengah diharapkan menjadi daerah pertama yang akan menerbitkan obligasi daerah setelah hari ini, Jumat (29/12/2017) Otoritas Jasa Keuangan resmi meluncurkan Peraturan OJK tentang Obligasi Daerah.

POJK tersebut diterbitkan dengan 3 nomor. Pertama, POJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Kedua, POJK Nomor 62/POJK.04/2017 dengan Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah. Ketiga, POJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah.

Hoesen, Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK, mengatakan bahwa terbitnya aturan ini merupakan sumbangan OJK dalam mendukung upaya pemerintah, khususnya pemerintah daerah, untuk mempercepat pembangunan infrastruktur.

Dengan aturan ini, pemda memiliki akses sumber pembiayaan yang lebih luas, di luar sumber pembiayaan konvensional selama ini dari pendapatan asli daerah atau dana transfer daerah.

Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah dan Perwakilan Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia, mengatakan bahwa banyak pemda tidak tahu bahwa tiap kabupaten/kota pun bisa menerbitkan obligasi daerah.

Selain itu, persepsi legislatif di daerah terhadap obligasi daerah pun masih cenderung negatif sebab memandangnya sebagai utang yang menambah beban keuangan daerah. Dengan adanya aturan yang jelas, dia berharap banyak daerah akan terdorong untuk mulai menjajaki instrumen ini.

"OJK pasti akan saya undang ke Jawa Tengah. Ini titik start untuk memulai ini, menjelaskan apa itu obligasi daerah, bagaimana cara melakukannya, bagaimana regulasinya, sehingga manfaatnya clear betul untuk masyarakat," ungkapnya dalam sambutan penerbitan regulasi tersebut di Bursa Efek Indonesia, Jumat (29/12/2017).

Ganjar mengatakan, penerbitan obligasi daerah sejatinya sangat aman sebab daerah memiliki APBD yang menjamin kelangsungan pembayaran kupon dan pelunasan pokok utang di saat jatuh tempo. Tantangannya hanyalah pada ada atau tidaknya komitmen politis (political will) untuk melaksanakannya.

Syarifudin, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, mengatakan bahwa dalam UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah telah ditegaskan bahwa pemda bisa terbitkan obligasi dengan pertimbangan dari Kementerian Dalam Negeri dan persetujuan dari Kementerian Keuangan.

Obligasi daerah bisa diterbitkan untuk proyek investasi di bidang sarana dan prasarana publik yang menghasilkan pendapatan berkelanjutan bagi daerah. Misalnya, proyek pengolahan air minum, pengolahan limbah, pengolahan sampah, rumah sakit, pasar, dan pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rahayuningsih

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper