Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berau Coal Energy (BRAU) Resmi Jadi Perusahaan Tertutup

Usai menandatangani amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, PT Berau Coal Energy Tbk. kini menjadi perusahaan tertutup dan tidak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.
PT Berau Coal Energy Tbk. /Bisnis.com
PT Berau Coal Energy Tbk. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Usai menandatangani amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, PT Berau Coal Energy Tbk. kini menjadi perusahaan tertutup dan tidak mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

Anak usaha perseroan yakni PT Berau Coal menandatangani amandemen Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada Selasa (14/11/2017).

Surat No. Peng-DEL-00002/BEI.PP1/11-2017 yang ditandatangani oleh P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia Rina Handriyani, Rabu (15/11/2017) menunjukkan penghapusan pencatatan efek PT Berau Coal Energy Tbk. dari Bursa Efek Indonesia berlaku efektif sejak 16 November 2017.

“Dengan dicabutnya status perseroan sebagai perusahaan tercatat, maka perseroan tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama perseroan dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia,” tulis Rina dalam surat itu.

Hanya saja, Rina menambahkan persetujuan penghapusan pencatatan efek perseroan ini tidak menghapuskan kewajiban-kewajiban yang belum dipenuhi perseroan kepada Bursa Efek Indonesia.

Sebelumnya, perseroan dalam keterbukaan informasi 18 Oktober 2017 mengungkapkan bahwa sehubungan dengan penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa maka otoritas membuka suspense perdagangan dan kepada pemegang efek diberikan kesempatan untuk memperdagangkan efek hanya di pasar negosiasi selama 20 hari bursa atau mulai 19 Oktober 2017 hingga 15 November 2017.

Bursa Efek Indonesia sebelumnya telah melakukan penghentian perdagangan efek perseroan di sluruh pasar sejak 4 Mei 2015. Suspensi tersebut telah dilakukan lebih dari 24 bulan sehingga Bursa Efek Indonesia dapat melakukan prosedur forced delisting.

Sementara itu, surat Bursa Efek Indonesia No. S-05644/BEI.PP1/10-2017 tertanggal 17 Oktober 2017 mengungkapkan bahwa Bursa mempertimbangkan belum terdapatnya perkembangan yang signifikan atas proses restrukturisasi utang perseroan serta upaya dari perseroan untuk memenuhi kewajiban sebagai Perusahaan Tercatat terutama terkait dengan penyampaian Laporan Keuangan.

Pada Maret, PT Berau Coal Energy Tbk. mengungkapkan belum bisa memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan laporan keuangan karena masih berlangsungnya proses negosiasi dengan pemilik surat utang terkait restrukturisasi utang yang dilakukan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Riendy Astria
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper