Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOBI Resmi Delisting Mulai 3 Juli 2017

-PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk. telah memenuhi seluruh ketentuan penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia dan akan berlaku efektif mulai 3 Juli 2017.
Seorang investor memegang manik-manik doa saat melihat papan yang menunjukkan harga saham di sebuah kantor broker di Beijing./Reuters
Seorang investor memegang manik-manik doa saat melihat papan yang menunjukkan harga saham di sebuah kantor broker di Beijing./Reuters

Bisnis.com, JAKARTA--PT Sorini Agro Asia Corporindo Tbk. telah memenuhi seluruh ketentuan penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia dan akan berlaku efektif mulai 3 Juli 2017.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Operasional Perdagangan Eko Siswanto BEI memaparkan proses go private SOBI telah dimulai sejak suspensi saham pada 15 Agustus 2016 hingga pengajuan surat permohonan delisting saham yang disampaikan manajemen SOBI pada 13 Juni 2017.

"Dengan telah dipenuhinya persyaratan dan prosedur delisting, Bursa dapat menyetujui penghapusan pencatatan efek perseroan dari BEI efektif pada Senin, 3 Juli 2017," tulisnya, Jumat (23/6).

Setelah delisting, SOBI tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat. BEI, lanjutnya, akan menghapus nama SOBI dari daftar perusahaan tercatat di papan perdagangan BEI.

"Dalam hal perseroan akan kembali mencatatkan sahamnya di BEI, maka proses pencatatan saham dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

Ketentuan yang dimaksud, yakni aturan BEI III.2 Peraturan Pencatatan No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan (delisting) dan pencatatan saham kembali (relisting).

Langkah go private SOBI didorong oleh tiga alasan utama. Pertama, saham SOBI yang digenggam oleh investor publik hanya 1,32% sehingga tidak secara aktif diperdagangkan di BEI dan relatif tidak likuid.

Kedua, perseroan menyatakan tidak memerlukan penggalangan dana dari para pemegang saham publik. Ketiga, SOBI tidak dapat memenuhi ketentuan BEI No. I-A yang mengatur tentang free float 50 juta lembar saham dan 7,5% saham dimiliki oleh investor publik.

"Setelah beberapa kali usaha, perseroan tidak bisa memenuhi ketentuan dalam peraturan BEI. Apabila tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI, perseroan dapat diberikan sanksi lebih lanjut yang berujung pada denda yang lebih besar, suspensi saham, dan delisting paksa oleh BEI," papar manajemen SOBI.

Dengan delisting SOBI dan tambahan 18 emiten baru pada semester I/2017, maka total emiten di BEI mencapai 550 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper