Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Matangkan Aturan Tentang Lembaga Pembiayaan Efek

Otoritas Jasa Keuangan sedang mematangkan rancangan regulasi tentang lembaga pembiayaan efek. Padahal, pendirian PT Pendanaan Efek Indonesia telah diumumkan Bursa Efek Indonesia sejak akhir Desember 2016.
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar
Karyawan melintas didepan divisi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute, di Jakarta./JIBI-Endang Muchtar

Bisnis.com, JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan sedang mematangkan rancangan regulasi tentang lembaga pembiayaan efek. Padahal, pendirian PT Pendanaan Efek Indonesia telah diumumkan Bursa Efek Indonesia sejak akhir Desember 2016. 

Dalam rancangan beleid tersebut, OJK memaparkan peningkatan transaksi efek margin di BEI perlu didukung oleh ketersediaan sumber pembiayaan. Dalam implementasinya, perusahaan efek memiliki keterbatasan dana dan keterbatasan fasilitas pinjaman (funding) untuk menyalurkan pembiayaan transaksi margin kepada investor. 

"Dengan lembaga pembiayaan efek [LPE], perusahaan efek dapat memperoleh alternatif sumber pendanaan untuk transaksi margin, sehingga diharapkan dapat mendorong terciptanya peningkatan likuiditas," tulis OJK dalam rancangan peraturan yang dikutip Rabu (19/4). 

Secara rinci, OJK mengatur batas modal LPE minimal Rp250 miliar, kepemilikan saham, syarat untuk menjadi direksi dan komisaris, operasional, manajemen risiko, hingga ketentuan sanksi LPE. 

Dalam pasal 3 rancangan Peraturan OJK tersebut, LPE memiliki dua tugas utama, yakni memberikan financing kepada broker yang memperoleh izin untuk melakukan transaksi margin dan short selling, serta memberikan pendanaan transaksi efek lainnya atas persetujuan OJK.

Untuk menjalankan tugas tersebut, LPE dapat menggalang dana dari pinjaman bank atau lembaga keuangan lain, menerbitkan obligasi, menarik pinjaman subordinasi, hingga menambah modal disetor, termasuk lewat penawaran umum saham. Namun, OJK membatasi gearing ratio atau perbandingan antara jumlah pinjaman yang diterima dengan ekuitas LPE maksimal 10 kali. 

Dalam memberikan financing kepada perusahaan sekuritas, LPE akan memastikan tersedianya kecukupan efek atau dana perusahaan efek sebagai jaminan. Selanjutnya, LPE membuat perjanjian tertulis dengan sekuritas terkait penyaluran pembiayaan. 

Perjanjian tersebut, antara lain berisi kebijakan penilaian jaminan pendanaan berupa efek, antara lain meliputi jenis efek yang dapat diterima sebagai jaminan, penetapan nilai pasar wajarnya, dan penetapan haircut.

Selanjutnya, OJK mewajibkan LPE menyusun pedoman kebijakan dan prosedur teknis, seperti batas nilai dan jenis aset jaminan, nilai maksimal pendanaan, hingga mekanisme jual-beli efek apabila sekuritas tidak memenuhi ketentuan.

Rancangan beleid tersebut merupakan tindak lanjut dari pendirian PT Pendanaan Efek Indonesia oleh BEI, KSEI, dan KPEI pada 27 Desember 2016. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Editor : Achmad Aris
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper