Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Kaji Aturan Green Bond Jaga lingkungan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan kajian mengenai peraturan obligasi hijau atau green bond dalam rangka mendukung program keuangan yang berkelanjutan serta menjaga lingkungan.
Nurhaida/Antara-Puspa Perwitasari
Nurhaida/Antara-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan kajian mengenai peraturan obligasi hijau atau green bond dalam rangka mendukung program keuangan yang berkelanjutan serta menjaga lingkungan.

"OJK berupaya meningkatkan sustainable finance di Indonesia. Salah satu program terkait itu yakni green bond. Yang jelas kita mengkaji terlebih dahulu penerbitan aturannya," ujar Kepala Eksekutif Bidang Pasar Modal OJK Nurhaida dalam Forum Internasional Keuangan Berkelanjutan 2016 di Nusa Dua, Bali, Jumat (2/12/2016).

Ia mengharapkan aturan mengenai green bond didukung oleh semua sektor industri sehingga peraturan itu dapat rampung pada 2017.

"Green bond merupakan obligasi yang memenuhi unsur kepedulian terhadap lingkungan secara berkelanjutan. OJK juga melihat bagaimana konsep di beberapa negara yang sudah menerapkan green bond ini. Di Indonesia, kami sedang mencoba melihat konsep atau struktur yang cocok diterbitkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia," paparnya.

Nurhaida menjelaskan bahwa pembiayaan melalui green bond dananya digunakan untuk proyek-proyek yang memiliki pengaruh dan mengurangi dampak pencemaran lingkungan.

"Misalnya, sektor energi, pembiayaannya diarahkan kepada energi yang sumbernya tidak berdampak pada polusi, sehingga akan mengurangi emisi di Bumi. Jadi ada suatu target yang mau dicapai," ujarnya.

Sebenarnya, menurut Nurhaida, sudah banyak program yang diterbitkan OJK yang memenuhi unsur keuangan berkelanjutan. OJK telah mengeluarkan roadmap tentang itu yang dikeluarkan sejak 2014 lalu. Salah satu isi dari "roadmap" itu terkait dengan penyaluran pendanaan yang memerhatikan aspek lingkungan.

Ia menambahkan bahwa dalam ketentuan OJK juga sudah ada kewajiban bagi perusahaan terbuka atau emiten di Bursa Efek Indonesia untuk mencantumkan prospektusnya ketika melakukan penawaran umum dalam rangka meraih dana ekspansi.

"Dalam ketentuan OJK sudah ada kewajiban tentang dampak lingkungan dari suatu bisnis perusahaan," katanya.

Saat ini, Nurhaida mengatakan bahwa organisasi atau regulator pasar modal internasional juga sudah mulai membahas mengenai kewajiban perusahaan untuk mencantumkan kegiatannnya dalam laporan tahunan tentang tingkat kepatuhan terhadap pengungkapan dampak lingkungan.

"Nah, bagi negara maju mungkin tidak terlalu masalah terkait dengan biaya. Tetapi bagi negara berkembang biasnaya menjadi concern karena ada beban biaya yang ditanggug. Jadi, dalam organisasi internasional itu masih di bahas bagaimana pengungkapan dan sejauh mana kewajiban itu. Namun, arahnya akan diwajibkan dalam pelaporan tahunan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper