Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: Integrasi Pasar Modal Asean Tersandung Regulasi

OJK menuturkan penawaran saham lintas negara Asia Tenggara sebagai bagian dari implementasi masyarakat Ekonomi Asean di bidang pasar modal masih terganjal perundang-undangan
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA--Otoritas Jasa Keuangan menuturkan penawaran saham lintas negara Asia Tenggra sebagai bagian dari implementasi Masyarakat Ekonomi Asean di bidang pasar modal masih terganjal aturan perundang-undangan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menuturkan dalam konteks integrasi Asean, industri pasar modal harus melengkapi infrastruktur, produk, investor, dan memupuk daya saing pelaku industri agar dapat unjuk gigi di level regional.

Menurut Nurhaida, persiapan tersebut akan membuat pasar modal Indonesia menjadi likuid dan menarik bagi investor Asia Tenggara.

"Kesepakatan integrasi pasar modal Asean sudah sejak 2015, tetapi masing-masing negara tidak sama tingkat kedalaman atau masuknya ke integrasi Asean," kata Nurhaida.

Tiga dari 10 negara Asean, lanjutnya, telah sepakat untuk bergabung dalam program cross border offering produk-produk reksa dana. Tiga negara tersebut, yakni Singapura, Malaysia, dan Thailand.

Dari persepektif Indonesia, skema integrasi itu masih terganjal peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal. Salah satunya, UU No.8/1995 tentang Pasar Modal yang mewajibkan penyusunan prospektus produk investasi pasar modal disusun dan ditandatangani oleh profesi penunjang pasar modal baik itu akuntan, notaris, hingga penilai yang terdaftar di OJK.

"Kalau cross border offering kan profesi penunjang pasar modalnya dari negara lain yang tidak terdaftar di OJK. Jadi tidak dimungkinkan menggunkana prospektus itu untuk ditawarkan di Indonesia. Kalau mau menyesuaikan aturan UU tentu butuh waktu," jelasnya.

Nurhaida menambahkan, revisi UU Pasar Modal belum menjadi produk legislasi prioritas yang akan dibahas pemerintah dangan DPR pada tahun ini. Apabila ingin dibahas, lanjutnya, OJK akan mengkaji ulang draf RUU Pasar Modal yang sebelumnya telah diajukan kepada parlemen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ana Noviani
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper