Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BI: Valas Banyak Dipakai Untuk Spekulasi dan Penyuapan

Bank Indonesia memperketat pengawasan transaksi valuta asing dengan merilis aturan baru tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).
/Ilustrasi
/Ilustrasi

Bisnis.com, YOGYAKARTA—Bank Indonesia memperketat pengawasan transaksi valuta asing dengan merilis aturan baru tentang kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA).

Ini karena transaksi valas kerap dipergunakan untuk spekulasi dan penyuapan. Aturan itu berlaku secara resmi pada 1 Januari 2015 mendatang di mana semua money changer wajib memiiki izin dari Bank Indonesia.

Deputi Direktur Pengawasan Kepatuhan Perbankan Tjahjadi Prastono mengatakan dalam banyak kasus terkait penyuapan, pemerasan, dan narkotika terjadi upaya penukaran mata uang rupiah ke valas dengan alasan lebih praktis ketika membawa uang fisik.

“Beberapa kasus seperti Bupati Karawang, SKK Migas, atau penjualan narkoba di Batam tampak ada upaya untuk menukar uang dalam jumlah besar. Ada beberapa KUPVA terindikasi terlibat dan mereka biasanya tidak memiliki izin dari BI,” ujarnya di Yogyakarta, Selasa (28/10/2014).

Dia menuturkan KUPVA umumnya tidak menyimpan valas dalam jumlah besar, sehingga ketika muncul kebutuhan valas dalam jumlah besar, pelaku biasanya saling berkoordinasi untuk menyiapkan valas dalam jumlah yang dibutuhkan.

“Sehingga pembatasan transfer antara KUPVA seperti dalam regulasi ini akan sangat membantu untuk memantau pergerakan valas,” katanya.

Adapun, peraturan No.16/15/PBI/2014 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank telah dirilis pada 11 September 2014 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2015. Aturan baru itu mengganti aturan lama PBI No.12/22/PBI/2010 tentang Perdagangan Valuta Asing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Thomas Mola
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper