Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

22 April, Pemerintah Lelang Sukuk Berbasis Proyek

Pemerintah kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/sukuk negara berbasis proyek (project based sukuk) pada 22 April 2014 mendatang.
Ilustrasi Sukuk/JIBI
Ilustrasi Sukuk/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)/sukuk negara berbasis proyek (project based sukuk) pada 22 April 2014 mendatang.

Kali ini, sukuk yang akan dilelang adalah seri PBS003 (reopening), PBS005 (reopening) dan PBS006 (reopening).

Situs resmi Kemenkeu, Kamis (17/4/2014) melaporkan  pada saat yang sama pemerintah juga melakukan lelang SBSN jangka pendek dengan seri SPN-S 09102014. Dari pelelangan empat seri SBSN tersebut, pemerintah menetapkan target indikatif sebesar Rp1,5 triliun.

Imbal hasil yang ditawarkan SBSN Seri PBS003 adalah 6% dengan tanggal jatuh tempo pada 15 Januari 2027. Untuk seri PBS005, imbal hasilnya sebesar 6,75% dan akan jatuh tempo pada 15 April 2043.

Imbal hasil SBSN seri PBS006 sebesar 8,25 persen dan akan jatuh tempo pada 15 September 2020.

Penerbitan ketiga seri SBSN tersebut menggunakan akad ijarah asset to be leased, dengan underlying asset berupa proyek/kegiatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2014.

Adapun SBSN seri SPN-S 09102014 menawarkan imbal hasil berupa diskonto, dan akan jatuh tempo pada 9 Oktober 2014. Penerbitan sukuk ini menggunakan akad ijarah sale and lease back, dengan underlying asset Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dan bangunan.

Lelang akan dibuka pada 22 April 2014 pukul 10.00 WIB dan ditutup pada pukul 12.00 WIB. Hasilnya akan diumumkan pada hari yang sama setelah pukul 15.30 WIB. Sementara, setelmen akan dilakukan pada 24 April 2014.

Lelang ini bersifat terbuka (open auction) dengan metode harga beragam (multiple price).

Dengan demikian, pada prinsipnya semua pihak, baik investor individu maupun institusi dapat menyampaikan penawaran pembeliannya (bids).

Namun, dalam pelaksanaannya, penyampaian bids harus melalui peserta lelang yang telah memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan. Pelaksanaan lelang akan dilakukan dengan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia (BI) sebagai agen lelang SBSN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ismail Fahmi
Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper