Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

WAKIL PIALANG BERJANGKA: Harus Ujian 3 Tahun Sekali

JAKARTA: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menetapkan tanda lulus ujian sebagai wakil pialang hanya berlaku untuk 3 tahun dan harus diperpanjang setelah periode itu habis atau izin akan dicabut.
 
Untuk dapat memperpanjang berlakunya tanda lulus ujian, baik untuk wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka dan wakil pengelola sentra dana berjangka wajib mengikuti kembali dan lulus ujian profesi.
 
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala Bappebti No. 102/BAPPEBTI/Per/01/2013 tentang perubahan  Peraturan Kepala 60/BAPPEBTI/Per/3/2007 tentang tentang pelaksanaan ujian profesi untuk calon wakil pialang berjangka, wakil penasihat berjangka, dan wakil pengelola sentra dana berjangka.
 
Peraturan yang ditetapkan pada 4 Januari 2013 itu berupa penyisipan dua Pasal baru yaitu Pasal 8A dan Pasal 8B diantara Pasal 8 dan Pasal 9.
 
Apabila wakil pialang, wakil penasihat dan wakil pengelola sentra dana pernah dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin, maka mereka tidak dapat mengikuti ujian profesi dalam rangka mengajukan permohonan untuk memperoleh izin yang sama.
 
Adapun, Pasal 8B menyebutkan bagi wakil pialang yang pada saat berlakunya peraturan ini memiliki tanda lulus ujian selama 3 tahun atau lebih diwajibkan mengikuti kembali ujian profesi paling lambat 4 Januari 2014.
 
Selama ini pencabutan izin wakil pialang yang dilakukan regulator perdagangan berjangka, termasuk trading forex online, karena yang bersangkutan mengundurkan diri atau tidak lagi bekerja di perusahaan pialang.
 
November tahun lalu Bappebti mengeluarkan pencabutan atas 61 izin wakil pialang dari 11 perusahaan, diantaranya dari PT Equityworld Futures, PT Kontakperkasa Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, dan PT Solid Gold Berjangka.
 
Pencabutan terakhir adalah dengan surat keputusan bernomor 1914/BAPPEBTI/KEP-SA/11/2012.  (ra)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Rustam-nonaktif

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper