JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha menyatakan bahwa akuisisi perusahaan PT Hale International oleh PT Kalbe Farma Tbk tidak ada dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Penilaian KPPU dalam pendapat komisi nomor A12112 itu dilakukan atas pemberitahuan akuisisi dari Kalbe Farma, sebagai pelaku usaha yang mengambilalih, pada 3 Agustus 2012.
"Komisi mengeluarkan pendapat tidak adanya dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh KLBF," ungkap KPPU yang pada saat dikeluarkannya pendapat itu masih dipimpin Tadjuddin Noer Said.
Hale bergerak di bidang produksi dan distribusi minuman sari buah, minuman ringan, dan minuman kesehatan. Adapun, Kalbe bergerak di bidang industri dan distribusi produk farmasi.
Kepala Biro Humas dan Hukum KPPU Ahmad Junaidi mengatakan pada 6 September 2012 dokumen pemberitahuan pengambilalihan saham dinyatakan lengkap dan terhitung tanggal tersebut komisi melakukan penilaian.
"Analisa komisi hanya terbatas pada proses pengambilalihan saham perusahaan Hale oleh KLBF," kata Junaidi, Kamis (17/1/2013).
Pengambilalihan saham Hale oleh KLBF ditandatangani pada 30 Mei 2012 dan berlaku efektif secara yuridis pada 30 Juli 2012. (ra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel