Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SAHAM TIDUR: BEI diharapkan mediasi sebelum beri sanksi delisting

JAKARTA-Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI) diharapkan bisa melakukan mediasi lebih sering dengan emiten yang sahamnya 'tidur' agar tidak langsung menghapus mereka dari bursa atau melakukan delisting. 
 
Kepala Riset PT Trust Securities Reza Priyambada mengatakan suatu perusahaan yang dihapus pencatatannya dari bursa (delisting) bisa disebabkan dua hal. 
 
Pertama, karena sahamnya sudah tidak aktif diperdagangkan. Kedua, karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran yang berat. 
 
"Kalau sahamnya tidur, jangan langsung delisting. Bursa punya wewenang untuk memanggil manajemen mereka. Bursa juga bisa menemui dulu manajemennya dan memberikan opsi solusi, sebelum melakukan delisting," ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini, Selasa (8/1). 
 
Reza mengatakan saham tidur contohnya adalah Apac Citra Centertex Tbk, emiten dengan kode MYTX. Menurutnya, saham ini sempat bergerak pada Oktober-November tahun lalu tapi kemudian stagnan. 
 
Contoh lainnya adalah Argo Pantes Tbk, emiten dengan kode ARGO. Menurut Reza, selama beberapa periode sahamnya stagnan terus, terutama sejak Mei 2012. Penyebab saham tidur ini, lanjutnya, adalah karena sahamnya dianggap tidak menarik oleh investor. 
 
"Kalau terjadi seperti ini, bursa bisa membantu dengan menemui manajemennya dan menanyakan, kenapa tidak ada berita positif tentang perusahaan? Bursa bisa membantu bagaimana caranya agar membangunkan saham-saham yang tidur ini," jelasnya. 
 
Dengan adanya berita positif, saham tidur bisa dibangunkan kembali, sehingga potensi untuk delisting bisa dihindari. Contohnya adalah saham Indonesia Air Transport Tbk dengan kode IATA serta MNC Land Tbk dengan kode KPIG, keduanya masih masuk Grup MNC. 
 
"IATA dan KPIG tadinya itu saham tidur, tapi sekarang sudah gerak lagi, padahal laporan keuangannya juga ngga bagus-bagus amat, Q3 itu masih rugi. Tapi karena ada sentimen positif dari grupnya, sekarang sahamnya gerak lagi," jelasnya. 
 
Selain karena tidak ada berita positif tentang perusahaan itu, saham tidur juga bisa disebabkan karena buruknya jajaran manajemen perusahaan. 
 
Dihubungi terpisah, analis dari Syailendra Capital Lanang Trihardian menambahkan jika suatu perusahaan merugi, bukan berarti karena kinerjanya buruk, tapi bisa juga karena industrinya memang sedang berat. 
 
"Yang jelas, delisting biasanya karena ada penipuan, penggelapan, atau pelanggaran etika. Kalau tidak ada itu, saya rasa bursa masih cukup mentolerir sehingga tidak langsung melakukan delisting," ujarnya ketika dihubungi Bisnis hari ini, Selasa (8/1). 
 
Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI), pada 2010 tidak ada perusahaan yang dihapus pencatatannya (di-delisting) dari bursa. Pada 2011 ada 5 perusahaan, sedangkan pada 2012 ada 3 perusahaan. 
 
Menurut Reza, perusahaan seperti Dynaplast dan Anta Express Tour and Travel adalah contoh emiten yang sahamnya tidur sehingga akhirnya delisting dari bursa. 
 
Sedangkan delisting Katarina Utama adalah karena perseroan mengalami peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha, baik secara finansial atau secara hukum. Perusahaan juga tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
 
Selain itu, BEI menilai Katarina Utama tidak jelas struktur pemegang sahamnya, terjadi penggelembungan aset di perusahaannya, serta memanipulasi laporan keuangan auditan 2009.
 
(faa)
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis :
Editor : Fahmi Achmad

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper