Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKSI TOWER BERSAMA: Akuisisi 2 Perusahaan Tak Terindikasi Monopoli

KPPU berpendapat akuisisi yang dilakukan PT Tower Bersama atas dua perusahaan lain tidak terindikasi dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
AKSI TOWER BERSAMA:  Akuisisi 2 Perusahaan Tak Terindikasi Monopoli
AKSI TOWER BERSAMA: Akuisisi 2 Perusahaan Tak Terindikasi Monopoli

JAKARTA:  Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berpendapat akuisisi yang dilakukan PT Tower Bersama atas dua perusahaan lain tidak terindikasi dugaan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.Penilaian komisi itu dilakukan atas pemberitahuan bernomor A12811 dan A10312 pada 30 Januari, masing-masing terkait akuisisi saham PT Mitrayasa Sarana Informasi dan PT Towerindo  Konvergensi oleh Tower Bersama.Seperti diketahui, Tower Bersama merupakan anak perusahaan dari PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG) dengan kepemilikan saham 98% dan tergabung dalam kelompok usaha Tower Bersama Group.

Adapun mayoritas saham TBIG dimiliki oleh PT Saratoga Infrastucture sebesar 25,83%.Towerindo merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa penyewaan menara telekomunikasi independen di Indonesia, sedangkan Mitrayasa bergerak dalam pembangunan, perdagangan dan jasa.Adapun, Tower Bersama menyewakan menara sebagai tempat pemasangan antena dan peralatan lain untuk transmisi sinyal nirkabel dalam skema perjanjian kontrak jangka panjang dengan operator perusahaan telekomunikasi.

Pangsa pasar gabungan Tower Bersama, Mitrayasa, dan Towerindo hanya sebesar 12,98%. Menurut komisi, hal ini tidak sebanding dengan pangsa pasar menara telekomunikasi yang dimiliki oleh pelaku usaha lainnya.“Komisi menilai bahwa tidak ada kekhawatiran terhadap dampak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasca akuisisi Mitrayasa dan Towerindo oleh Tower Bersama,” kutip putusan KPPU yang diketuai Tadjuddin Noer Said, Senin (13/8)/2012.Penilaian itu didasarkan Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hingga kini terdapat sekitar 132 pelaku usaha di pelayanan jasa menara telekomunikasi yang terdiri dari perusahaan nasional maupun perusahaan lokal.Namun, lanjut Komisi, angka tersebut tidak serta merta menunjukkan jumlah pelaku usaha  menara telekomunikasi di Indonesia.Penyebabnya, ungkap KPPU, masih banyak pelaku usaha menara yang belum memiliki IMB dan tidak terdapatnya sentralisasi data jumlah menara yang ada di Indonesia. Adapun data menara telekomunikasi saat ini hanya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Wisnu Wijaya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper