JAKARTA: Pemerintah dituntut untuk menghentikan pembayaran bunga obligasi rekapitalisasi senilai Rp60 triliun per tahun pada industri perbankan. Permintaan tersebut disampaikan oleh Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia Sasmito Hadinegoro, mantan Menteri Keuangan Rizal Ramli dan Ekonom/Mantan Menko Perekonomian Kwik Kian Gie. Sasmito memaparkan pembayaran bunga obligasi rekap pada industri perbankan telah berlangsung sejak 2003 dan akan terus menyerap dana dari APBN sampai 2040. "Saat ini bank-bank yang diberi suntikan [melalui bunga obligasi rekap] sudah meraih keuntungan triliunan. Kami himbau segera setop pembayaran bunga yang disubsidi APBN itu," katanya dalam diskusi yang digelar oleh Rumah Perubahan 2.0, Rabu, 16 Mei 2012. Sasmito mengklaim dalam kondisi industri perbankan yang sudah sehat, pembayaran obligasi rekap bertentangan dengan amanat UU no. 17/2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan keuangan negara harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat. (ra)
BACA JUGA:
HARGA EMAS Naik 1,93 Sen Dolar/Gram
EDITORIAL BISNIS: Kasus Korupsi Jangan Tertutup Karena Musibah Sukhoi
GAGALNYA LADY GAGA: Sold Out Dulu Baru Izin…?
BLACK BOX SUKHOI: Ini Rute Perjalanan Panjang Kotak Hitam Setelah Ditemukan
FINAL LIGA CHAMPIONS: Ujian Terberat DI MATTEO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel