Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ATURAN BANK: Regulasi devisa hasil ekspor terbit sebelum Juni

JAKARTA: Bank Indonesia akan mengeluarkan surat edaran yang akan menjadi pedoman teknis dari Peraturan Bank Indonesia mengenai pencatatan devisa hasil ekspor dalam bentuk surat edaran sebelum Juni 2012.Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi

JAKARTA: Bank Indonesia akan mengeluarkan surat edaran yang akan menjadi pedoman teknis dari Peraturan Bank Indonesia mengenai pencatatan devisa hasil ekspor dalam bentuk surat edaran sebelum Juni 2012.Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan moneter Bank Indonesia (BI) Hendy Sulistiowaty mengungkapkan surat edaran tersebut (SE) akan memastikan bahwa Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai pencatatan devisa hasil ekspor (DHE) tidak mewajibkan eksportir menahan DHE di Indonesia.SE tersebut juga akan menegaskan bahwa eksportir tidak perlu mengkonversi DHE ke dalam mata uang lokal, yaitu rupiah."Sebetulnya di PBI juga sudah disebutkan tidak wajib ditahan dan dikonversi. Hanya saja untuk lebih memberikan rasa nyaman bagi eksportir yang masih takut-takut. Cuma biar mereka yakin saja," ujarnya dalam Seminar Penerapan Peraturan BI tentang Penerimaan DHE, 25 April 2012.Menurutnya 70% DHE telah tercatatat melalui perbankan dalam negeri hanya dalam waktu sebulan pertama, yaitu sepanjang Januari 2012. Meski demikian dia mengaku tidak mengingat nilai pasti DHE tersebut.Sesuai ketentuan PBI DHE, pencatatan DHE selama 2012, masa transisi, dilakukan paling lambat 6 bulan setelah pemberitahuan ekspor barang (PEB) keluar. Selanjutnya per tahun yang akan datang pencatatan dilakukan maksimal 90 hari setelah PEB keluar.Berdasarkan data BI, pada 2011 perkiraan potensi nilai DHE mencapai US$29 miliar. Lucy juga mengungkapkan ada sekitar 100 eksportir besar yang masih menyimpan DHE di luar negeri dengan perkiraan nilaiUS$ 2 miliar per bulan. Kebanyakan dari perusahaan tersebut bergerak di bidang sumber daya alam.Dia melanjutkan beberapa perusahaan tidak dapat langsung memenuhi aturan baru tersebut karena sudah menandatangani kontrak dengan pihak di luar negeri. Sebab itu BI memberikan waktu setahun bagi eksportir untuk mengurus surat perjanjian dengan pihak lain tersebut agar dapat memenuhi aturan BI.Sementara itu PT Bank ANZ Indonesia meluncurkan ANZ Automated Solution guna menangkap potensi pasar DHE tersebut. Melalui program tersebut perseroan optimistis dapat meraih setidaknya 10% dari potensi DHE."Sejak ada program ini, per triwulan I/ 2012 saja perseroan telah menerima DHE 2,5 kali lebih banyak dari tahun sebelumnya. DIharapkan sampai akhir tahun bisa tumbuh menjadi 5 sampai 6 kali lebih besar dari tahun sebelumnya," ungkap Lucy Sucianto, ANZ Head of Trade and Supply Chain.Peningkatan DHE yang perkir sementara melalui perseroan, lanjutnya, diharapkan dapat turut meningkatkan transaksi bisnis lain seperti L/C (letter of credit), Collection dan Telegraphic Transfer.Sebelumnya bank sentral menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/20/2011 tentang Penerimaan Devisa Hasil ekspor dan Penarikan Devisa Utang.Peluncuran kebijakan itu juga diiringi penerbitan PBI No. 13/22/PBI/2011 tentang Kewajiban Pelaporan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri dan PBI No. 1321/PBI/2011 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank. Ketiga aturan itu berlaku per 30 September 2011.Inti dari kebijakan itu adalah mewajibkan eksportir untuk menarik kembali dana hasil ekspor melalui bank devisa di Indonesia. Namun, eksportir tak wajib mengkonversi dan mengendapkan dana dalam jangka waktu tertentu, seperti yang dilakukan Malaysia dan Thailand. (faa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : M. Munir Haikal
Editor : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper