Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan soal saham minoritas akan diperketat

CISARUA: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat mengetatkan peraturan tentang minimal saham minoritas, selain pemegang saham pengendali, dalam proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) dari sebelumnya 10% menjadi 20%.Direktur Penilaian

CISARUA: PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berniat mengetatkan peraturan tentang minimal saham minoritas, selain pemegang saham pengendali, dalam proses penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) dari sebelumnya 10% menjadi 20%.Direktur Penilaian Perusahaan BEI Eddy Sugito mengatakan rencana pengetatan tersebut sudah disampaikan kepada otoritas pasar modal dalam rangka revisi peraturan pencatatan."Sudah kami masukkan beberapa tahun yang lalu, sekarang prosesnya masih dibahas dengan Bapepam-LK," ujarnya kepada wartawan dalam pelatihan wartawan sore ini.Dia mengatakan rencana tersebut juga berniat disertai peningkatan jumlah saham yang dicatatkan dari sebelumnya sebesar 50 juta lembar saham menjadi 200 juta--300 juta saham. Meskipun berharap peraturan itu kelar tahun depan, Eddy belum dapat memastikan waktu pembahasan akhir peraturan karena tergantung proses pembahasan dengan Bapepam-LK.Menurut dia, peraturan lama yang mengatur pencatatan saham minimal di bursa tersebut adalah peraturan pencatatan BEI No.I-A Kep-305/BEJ/07-2004 tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.Peraturan itu mengatur jumlah  minimal saham yang  dimiliki oleh pemegang saham yang bukan merupakan pemegang  saham pengendali (minority shareholders) setelah penawaran adalah sebanyak 50 juta saham atau sekurang-kurangnya 35%.Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Gonthor Ryantori Azis mengatakan saat ini rencana peningkatan saham minoritas atau bukan pengendali dalam proses IPO belum menjadi prioritas.Dia mengatakan saat ini otoritas pasar modal masih memproses dua poin tentang pencatatan lain yang diprioritaskan BEI. Dua poin itu adalah tentang pencatatan efek bersifat ekuitas dan aksi korporasi emiten."Dua-duanya masih secara umum, sepertinya tidak ada tentang porsi pemegang saham minoritas 20% yang disampaikan Pak Eddy Sugito."Gonthor menambahkan saat ini otoritas pasar modal sedang memproses revisi peraturan lain, yaitu revisi peraturan No.IX.J.1 tentang Pokok-pokok Anggaran Dasar Perseroan Yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Dan Perusahaan Publik.Menurut dia, poin tentang peraturan itu yang sedang dikaji adalah tentang skema rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) dalam proses penawaran umum terbatas (PUT/rights issue)."Sebelumnya RUPSLB di akhir proses, sekarang kami sedang kaji untuk dilakukan di awal proses."Peraturan lain adalah No.IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran yang akan memudahkan emiten untuk menyerahkan dokumen dari sebelumnya empat rangkap menjadi hanya dua rangkap. Menurutnya, dua rangkap dokumen itu juga akan disertai dengan data lunak (soft copy).Peraturan lain yang sedang dikaaji untuk direvisi adalah No.IX.C.12 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah.Gonthor menjelaskan umur laporan keuangan pemerintah daerah yang ingin menerbitkan obligasi berniat diganti dari ketentuan awal 9 bulan.Dia mengatakan saat ini otoritas pasar modal juga masih mengkaji peraturan untuk membahas penjatahan pasti (fixed allotment) dengan penjatahan terpusat (pooling) dalam IPO.Eddy Sugito mengatakan saat ini dalam pembahasan kajian pooling dan fixed allotment masih diperhatikan tentang fleksibilitas."Mudah-mudahan ada poin tentang fleksibilitas, sehingga ada rentang porsi yang jelas, dan dapat berubah tergantung dengan porsi IPO, besaran emiten, atau ketepatan waktu, karena kalau terlalu besar sangat membebani penjamin emisi."Fleksibilitas itu, tuturnya, dapat ditambahkan dalam penentuan akhir penjatahan sehingga jika minat pasar tinggi maka investor penjatahan terpusat (pooling), yang umumnya diasosiasikan sebagai investor ritel, dapat lebih besar daripada biasanya.Terkait dengan porsi saham minoritas, sebelumnya pada Oktober, otoritas bursa lain yaitu Philippine Stock Exchange Inc mengumumkan rencana peningkatan batas minimum porsi kepemilikan saham publik menjadi 12% dari sebelumnya 10%.Presiden Philippine Stock Exchange Hans Sicat mengatakan rencana itu terkait dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan memancing minat investor. "Investor ingin penerbitan saham yang lebih likuid," ujar Sicat kepada Bloomberg saat itu.Dia mengatakan peningkatan likuiditas perdagangan saham dapat menumbuhkan transparansi pada harga masing-masing saham. Namun, dia belum menetapkan waktu pasti penerapan rencana otoritas bursa negara tersebut.Bloomberg menyimpulkan skala pasar saham Filipina masih lebih tertinggal dibandingkan dengan negara lain sekawasan, kurangnya produk yang ditawarkan, dan aktivias perdagangan yang lebih kecil. (Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper