Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan refloat akan direvisi

JAKARTA: Otoritas pasar modal akan meninjau kembali peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam peraturan tersebut terdapat aturan mengenai kewajiban pelepasan kembali saham kepada masyarakat (refloat) setelah pengambilalihan Perusahaan

JAKARTA: Otoritas pasar modal akan meninjau kembali peraturan IX.H.1 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka. Dalam peraturan tersebut terdapat aturan mengenai kewajiban pelepasan kembali saham kepada masyarakat (refloat) setelah pengambilalihan Perusahaan Terbuka.“Ada peraturan yang mewajibkan perusahaan yang melakukan pengambilalihan perusahaan terbuka untuk kembali me-refloat saham sebanyak 20% ke market.""Ternyata refloat tersebut sering menyebabkan kerugian bagi emiten yang melakukan tender wajib,” ujar Ketua Bapepam LK Nurhaida dalam seminar pasar modal bertajuk Memanfaatkan Capital Inflow dan Mengantisipasi Resesi Global, hari ini.Kerugian tersebut, dijelaskannya, dikarenakan selisih antara harga saat tender wajib dengan harga refloat.Pada saat tender wajib, otoritas bursa menetapkan rerata harga tertinggi selama 90 hari perdagangan terakhir sebagai harga minimal pengambialihan per sahamnya.“Pada saat tender wajib harganya harus tinggi, kemudian pada saat akan menjual kembali ke publik harganya turun karena saham tidak likuid."Ini akan jadi pertimbangan kami untuk direview, apakah kewajiban refloat ini akan kami letakkan di awal atau dibatasi kondisi-kondisi tertentu,” imbuhnya.Selain permasalahan refloat, beberapa emiten juga mengeluhkan kewajiban pelaporan. Meski terkait dengan unsur keterbukaan, namun menurut Nurhaida, banyak emiten yang merasa terbebani dengan kewajiban pelaporan.“Ada beberapa emiten yang sempat melantai kemudian go private karena terbebani dengan berbagai kewajiban pelaporan,” imbuhnya.Otoritas pasar modal, tegas Nurhaida, siap merevisi berbagai peraturan yang dirasa membebani emiten asalkan tidak menganggu prinsip keterbukaan.  (05/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor
Sumber : Muhammad Kholikul Alim

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper