Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batas kepemilikan publik untuk raih keringanan pajak emiten perlu diturunkan

JAKARTA: Pemberian keringanan pajak kepada emiten yang kepemilikan saham di publik minimal 35% dinilai bisa menguntungkan pemerintah karena bisa meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaku usaha.Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi

JAKARTA: Pemberian keringanan pajak kepada emiten yang kepemilikan saham di publik minimal 35% dinilai bisa menguntungkan pemerintah karena bisa meningkatkan kepatuhan dan transparansi pelaku usaha.Pengamat Perpajakan dari Universitas Indonesia Gunadi menuturkan jika fasilitas tersebut diberikan, pelaku usaha akan memperoleh keringanan dan bisa memaksimalkan keuntungan. Secara teoritis, kondisi tersebut bisa mendorong kepatuhan dari pelaku usaha.“Secara teori, semakin rendah kewajiban yang dibebankan, pelaku usaha akan semakin patuh. Tentunya jika diberikan, DJP bisa meminta syarat ada neraca fiskal dari perusahaan penerima keringanan pajak mengenai fasilitas pajak yang diperoleh,” ujarnya hari ini.Gunadi menuturkan dengan mewajibkan pencantuman neraca fiskal, akan semakin memudahkan kerja otoritas perpajakan. Hal ini lantaran bisa meminimalisasikan pemeriksaan pajak terhadap pelaku usaha.Secara teknis, otoritas perpajakan harus mengeluarkan sertifikasi terhadap akuntan publik yang  mengaudit neraca fiskal tersebut. “Keuntungan lainnya adalah akan semakin banyak perusahaan yang go public, dan semakin transparan,” lanjut Gunadi.Dirjen Pajak A. Fuad Rahmany saat dimintai pendapat mengenai keringanan pajak bagi emiten tidak memberikan jawabannya.Asosiasi Emiten lndonesia sebelumnya mendesak pemerintah untuk meringankan pajak bagi emiten yang memiliki porsi kepemilikan saham publik sebesar 35%.Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia Isakayoga mengatakan pemerintah hanya memberikan keringanan pajak sebesar 5% kepada emiten yang memiliki saham publik hingga 40%. Namun, dia menilai jumlah tersebut masih terbatas."Sejak awal memang kami mengusulkan agar pemerintah memberikan keringanan pajak bagi perusahaan terbuka guna merangsang perusahaan untuk go public, tetapi pemerintah hanya mengabulkan keringanan bagi saham publik 40%,". ujarnya.Isakayoga menuturkan perusahaan yang memiliki porsi kepemilikan publik hingga 40% dan dapat menikmati fasilitas keringanan pajak hanya mencapai 60 emiten dari sekitar 420 perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.Guna merangsang perusahaan untuk melepas saham ke publik, pihaknya mengusulkan agar pemerintah dapat menurunkan batas porsi saham publik untuk fasilitas keringanan pajak menjadi 35%.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper