Pengesahan masuk ke daftar efek syariah itu dinyatakan melalui Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor: Kep-261/BL/2011 tentang Daftar Efek Syariah.Sumber data yang digunakan sebagai bahan peninjauan dalam penyusunan daftar efek syariah berasal dari laporan keuangan yang berakhir pada 31 Desember 2010 serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten.Adapun, sebanyak 26 emiten telah keluar dari daftar efek syariah, setelah pada periode sebelumnya berada di dalam kelompok itu.Enam emiten dikeluarkan dari daftar efek syariah karena belum menyerahkan laporan keuangan, yaitu PT Apexindo Pratama Duta Tbk, PT ATPK Resources Tbk, PT Citra Kebun Raya Agri Tbk, PT Dayaindo Resources International Tbk, PT Katarina Utama Tbk, dan PT Modernland Realty Tbk.Selain itu, sebanyak 26 emiten terlempar dari daftar efek syariah akibat tidak memenuhi kriteria saham syariah. (yes)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel