Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSEI percepat nasabah AB peroleh identitas tunggal investor

JAKARTA: Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat 270.000 rekening nasabah Anggota Bursa (AB) untuk memperoleh identitas tunggal investor (single investor identity/SID) paling lambat Maret 2011. Direktur KSEI Margaret M. Tang mengatakan jumlah

JAKARTA: Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mempercepat 270.000 rekening nasabah Anggota Bursa (AB) untuk memperoleh identitas tunggal investor (single investor identity/SID) paling lambat Maret 2011. Direktur KSEI Margaret M. Tang mengatakan jumlah nasabah yang telah memiliki SID hingga saat ini sebanyak 122.000 nasabah.

Awal Januari 2011, sebanyak 270.000 rekening nasabah sudah diserahkan oleh AB, karena format pengajuan SID yang dimasukkan tidak sesuai dengan yang ada di KSEI akhirnya kita kembalikan lagi kepada untuk diperbaiki, ujarnya hari ini.

Ketentuan mengenai pemakaian single investor ID bagi nasabah saat bertransaski di pasar domestik ditetapkan dalam ketentuan tambahan Peraturan No. II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan BEI pertengahan bulan ini.

Terbitnya ketentuan tersebut, lanjut Margaret mewajibkan semua rekening anggota bursa memiliki SID paling lambat 1 April 2011. Adapun Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menetapkan batas waktu penerapan SID paling lambat pada 31 Maret 2012, atau lebih lambat satu tahun dari ketentuan BEI.

Mengacu pada peraturan Bapepam-LK, seluruh anggota bursa wajib melakukan pemutakhiran data nasabah 31 Desember 2010. Kita beri toleransi hingga akhir Maret 2011 memperbarui data nasabahnya. imbuhnya.

Jika ada anggota bursa yang belum memberikan data nasabah terbaru sampai dengan batas waktu yang ditentukan, KSEI akan memberikan laporan kepada Bapepam-LK untuk ditindaklanjuti. Bisa saja anggota bursa terkena sanksi, katanya.

Pada 18 Januari 2011, BEI mewajibkan setiap nasabah menggunakan identitas tunggal investor untuk menjalankan transaksi perdagangan efek, sejalan efektifnya aturan baru perdagangan mulai 1 Februari 2011.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Wan Wei Yiong menyatakan otoritas bursa memberi toleransi waktu hingga Maret 2011 bagi nasabah yang belum memiliki SID untuk menjalankan transaksinya.

Jika nasabah belum memiliki single investor ID, mereka tetap bisa bertransaksi dengan menggunakan ID milik AB atau broker. Masa transisi sampai dengan akhir Maret 2011, diharapkan mulai April seluruh nasabah sudah memiliki ID masing-masing, jelasnya. (fh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Anne Rufaidah
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper