Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pukuafu siap tebus bond dari NIL

JAKARTA: PT Pukuafu Indah mengklaim siap menebus kembali bond senilai US$ 200 juta yang semula telah dibeli Newmont Indonesia Limited (NIL) dari enam pemegang bond sebelumnya.

JAKARTA: PT Pukuafu Indah mengklaim siap menebus kembali bond senilai US$ 200 juta yang semula telah dibeli Newmont Indonesia Limited (NIL) dari enam pemegang bond sebelumnya.

Manager Government & Public Relation Pukuafu Alexander Yopi mengatakan rencana penebusan kembali bond senilai US$200 juta sudah siap dijalankan pihaknya. Akan tetapi, kata Yopi, pihak NIL tidak kunjung mengescrow bond tersebut ke BNP Paribas sesuai kesepakatan.

"Kami telah meminta NIL untuk segera mengescrow bond tersebut di BNP Paribas, namun hingga kini NIL belum melakukan hal tersebut. Padahal, kami siap untuk menebus kembali bond itu sejak kesepakatan 16 Juli 2010 lalu," ujar Yopi kepada Bisnis, belum lama ini.

Yopi menjelaskan kesepakatan tertanggal 16 Juli 2010 yang dimaksudkan antara Pukuafu dengan NIL terkait kesiapan Pukuafu menebus kembali bond senilai US$200 juta. Kesepakatan itu antara lain menyebutkan bahwa NIL menyetujui Pukuafu membeli kembali bond-nya yang sekarang dikuasai NIL. "Persetujuan itu mengikat NIL untuk memberitahukan secara tertulis outstanding loan dari Pukuafu Indah kepada NIL."

Lebih lanjut, kata dia, bond yang dibeli NIL itu kemudian diserahkan kepada BNP Paribas untuk disimpan (escrow). Pukuafu Indah pun akan membayar pokok pinjaman kepada NIL melalui BNP Paribas dalam waktu 30 hari sejak bond disimpan, sedangkan bunga dan pinalti dibayar dalam waktu enam bulan.

Adapun, Pukuafu menerbitkan bond tersebut melalui anak usahanya Merukh Global Mineral senilai US$200 juta. Pemegang kuasa atas bond itu semula berada di enam lembaga keuangan, antara lain Credit Suisse, Merrill Lych, UBS, Apollo, Lehman Brother, dan PMA.

Yopi mengatakan bahwa tujuan penerbitan bond tersebut untuk melunasi equity loan Pukuafu di PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang dipinjamkan oleh NIL berdasarkan Finance Agreement dua perusahaan tersebut pada 1986, yakni apapun kebutuhan dana Pukuafu untuk aktivitas modal di NNT akan disediakan sepenuhnya oleh NIL.

Sebelumnya, VP and Deputy General Legal Counsel Newmont (NMC) Blake Rhodes menyatakan Jusuf Merukh selaku CEO Pukuafu telah ingkar janji terkait dengan perjanjian pinjaman dana dari Newmont sebesar ratusan US$ untuk keperluan pembayaran surat hutang milik Pukuafu. Sayangnya, Blake enggan menyebutkan angka pinjaman yang diberikan tersebut.

"Salah satu syarat yang disetujui kedua pihak dalam pinjaman itu adalah mereka [Jusuf dan Pukuafu] akan mencabut dan tidak akan mengajukan segala dan semua tuntutan yang terkait 31% saham divestasi NNT. Namun setelah mendapatkan dananya, pihak Jusuf Merukh malah tidak menepati perjanjian tersebut," ujar Blake.

Ketika dikonfirmasi kembali, Blake menjelaskan sehubungan dengan pemberian pinjaman pembiayaan oleh perusahaan kepada Pukuafu pada Desember 2009, Pukuaftu telah menandatangani perjanjian untuk menghentikan gugatannya terkait saham divestasi, termasuk gugatan yang telah diputuskan. Pada Agustus lalu sebagai upaya untuk memberlakukan perjanjian pelepasan tuntutan (release agreement). Newmont telah mengajukan gugatan arbitrase terhadap Pukuafu ke Singapore International Arbitration Centre.

"Pada Oktober lalu, panel arbitrase mengeluarkan putusan sementara kepada Newmont yang melarang PTPI untuk melakukan tuntutan-tuntutan lebih lanjut. PTPI tidak mematuhi ketentuan-ketentuan dalam perjanjian dan putusan sementara tersebut," ujar Blake.

Hingga saat ini Newmont dan Pukuafu masih berbeda persepsi atas hak kepemilikan 31% saham divestasi NNT. Pihak Newmont mengklaim tuntutan Pukuafu atas 31% saham divestasi tidak berdasar karena berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani pemerintah dengan NNT pada 1968 dan ditetapkan bahwa pemerintahlah yang memiliki hak untuk menerima penawaran saham terlebih dulu untuk memiliki saham divestasi tersebut.

Menurut versi Newmont, saat ini Pukuafu hanya memiliki 17,8% di NNT. Blake menyebutkan kalau saat ini Newmont dan Sumitomo memiliki 56% saham di NNT, yang 7% diantara merupakan saham divestasi yang sedang diproses pemerintah dengan NNT. Sedangkan 24% sisanya dimiliki oleh PT Multi Daerah Bersaing. "24% saham itu diambil dari divestasi 2006, dan Pukuafu sudah menjual 2,2% kepada MDB."

Sedangkan versi Pukuafu, kepemilian NNT sejak 4 Agustus 2010, NIL dan NTMC seharusnya sudah menjual seluruh saham divestasi sebanyak 31% kepada Pukuafu, sehingga Pukuafu menjadi mayoritas pemegang saham NNT sebesar 51%, NIL 27,5%, dan NTMC 21,5%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper