Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Modal Mobile-8 didongkrak jadi Rp14 triliun

JAKARTA: Operator telepon tetap (code division multiple access/ CDMA) PT Mobile-8 Telecom Tbk meraih persetujuan pemegang saham untuk mendongkrak modalnya menjadi maksimal Rp14,02 triliun, melonjak 343,67% dari posisi sebelumnya Rp3,16 triliun.Persetujuan

JAKARTA: Operator telepon tetap (code division multiple access/ CDMA) PT Mobile-8 Telecom Tbk meraih persetujuan pemegang saham untuk mendongkrak modalnya menjadi maksimal Rp14,02 triliun, melonjak 343,67% dari posisi sebelumnya Rp3,16 triliun.Persetujuan tersebut diraih dalam rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) yang berlangsung di Auditorium MNC Tower sore ini. Rapat itu dihadiri oleh 65,58% pemegang saham emiten telekomunikasi anggota Grup MNC ini.Sekretaris Perusahaan Mobile-8 Chris Taufik mengatakan keputusan yang disetujui pemegang saham dan disahkan dalam RUPSLB adalah penambahan modal ditempatkan dan disetor dalam rangka penerbitan saham baru (rights issue), waran, dan obligasi wajib konversi."Sehubungan dengan pelaksanaan hak memesan efek terlebih dahulu [HMETD], waran dan obligasi wajib konversi, modal ditempatkan dan disetor yang semula Rp3,16 triliun akan menjadi setinggi-tingginya sebesar Rp14,02 triliun," tuturnya dalam keterangan resmi, malam ini.Agenda lain yang juga disetujui, lanjutnya, adalah rencana penawaran umum terbatas (rights issue) I dalam rangka penerbitan HMETD berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) No. IX.D.1, termasuk emisi waran.Persetujuan juga berlaku terhadap rencana perseroan membeli saham PT Smart Telecom dan memberi wewenang kepada direksi dan dewan komisaris Mobile-8 untuk menerbitkan obligasi wajib konversi sesuai dengan ketentuan Bapepam-LK No. IX.D.4.Kuasa diberikan kepada direksi dan dewan komisaris mengeluarkan saham baru dengan HMETD, termasuk penerbitan waran, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan untuk pelaksanaan keputusan tersebut. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper