Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi KBI pada kuartal I tahun depan

JAKARTA: Kementerian BUMN menargetkan aksi pelepasan saham PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dapat dilakukan pada kuartal I/2011.

JAKARTA: Kementerian BUMN menargetkan aksi pelepasan saham PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dapat dilakukan pada kuartal I/2011.

Achiran Pandu Djajanto, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Perencanaan Strategis Kementerian BUMN, mengatakan pihaknya masih menggelar pembicaraan internal terkait rencana pelepasan saham PT Kliring Berjangka Indonesia.

Namun, dia menyatakan optimistis aksi tersebut dapat segera dilakukan pada kuartal I/2011. Belum ada keputusan mengenai aksi pelepasan saham Kliring Berjangka. Kami masih melakukan pembicaraan dengan Menteri BUMN, diharapkan kuartal I/2011, katanya kepada Bisnis, sore ini.

Lembaga kliring berjangka pertama di Indonesia itu berniat melakukan aksi privatisasi untuk meningkatkan kinerja perdagangan berjangka komoditas.

Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia (APBI) I Gede Raka Tantra menilai porsi saham terbesar seharusnya dimiliki anggota, yakni 70% untuk anggota dan sisanya oleh pemegang saham saat ini, yakni pemerintah melalui kementerian BUMN.

Mayoritas anggota APBI merupakan anggota PT Kliring Berjangka Indonesia. Sebab, dengan memiliki saham yang lebih besar dibandingkan dengan pemerintah BUMN, lembaga kliring lebih leluasa untuk menentukan masa depannya, tutur Gede kepada Bisnis.

Dia menambahkan privatisasi KBI ini seharusnya sudah dilakukan sejak tahun pertama pendiriannya, yakni pada 2000. Dampaknya, sahamnya juga dimiliki para anggota yakni pialang dan pedagang berjangka. Dengan memiliki saham di lembaga kliring, hasil pengembangan dana margin yang disimpan anggota di lembaga ini juga dapat dinikmati bersama, selain itu sebagai lembaga penjamin, kepercayaan pelaku pasar sangat penting, kata Gede.

Dalam peraturan pemerintah (PP) No.9/1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi pada pasal 26 disebutkan lembaga kliring berjangka wajib menjamin dan menyelesaikan transaksi kontrak berjangka yang disebabkan kegagalan anggotanya memenuhi kewajiban kepada lembaga kliring berjangka.

Aturan ini mewajibkan lembaga kliring berjangka memiliki modal disetor minimal Rp20 miliar, sesuai dengan pasal 25. Pemindahan hak atas saham lembaga kliring berjangka hanya dapat dilakukan kepada anggota kliring berjangka, bursa berjangka, pemerintah dan atau lembaga keuangan yang disetujui Bappebti.(mmh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper