Selain itu, perseroan juga langsung mendistribusikan saham yang diperoleh kepada para investor yang memesan.
Sesuai aturan, satu nasabah mendapatkan satu formulir pemesanan. Namun yang terjadi, pihak agen penjual saham hanya menyediakan formulir yang terbatas sehingga kami mengisi formulir tersebut dengan menggunakan nama perusahaan untuk selanjutnya didistribusikan langsung ke investor yang memesan lewat kami, ujarnya hari ini.
Djoko Joelianto menambahkan bahwa terdapat 59 investor perorangan yang memesan saham melalui Minna Padi. Jumlah saham yang berhasil diperoleh mencapai 196.000 saham senilai Rp166 juta. Mungkin saja ada investor yang melakukan pemesanan ganda, yaitu selain melalui kami juga melalui perusahaan sekuritas lain, sehingga terdapat pembeli yang ganda, lanjut Djoko.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kemarin menyatakan bahwa terdapat lima perusahaan sekuritas yang diindikasikan melakukan pelanggaran, karena dinilai sebagai pihak yang terafiliasi dan tidak berhak melakukan pemesanan. Salah satu perusahaan yang dimaksud adalah Minna Padi.
Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany menyatakan temuan pelanggaran tersebut merupakan hasil audit dari satu kantor akuntan publik.
Terkait dengan hal ini, Bapepam-LK akan melakukan penyelidikan secara intensif terkait dengan pihak-pihak yang terafiliasi. Menanggapi Fuad, Djoko menyatakan Minna Padi sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Krakatau, dan BUMN secara umum.(mmh)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel