Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Divestasi 20% saham Maybank belum jelas

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum dapat menentukan apakah pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu tambahan penjualan kembali 20% saham bagi Malayan Banking Berhard (Maybank).Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany

JAKARTA: Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) belum dapat menentukan apakah pihaknya akan memberikan perpanjangan waktu tambahan penjualan kembali 20% saham bagi Malayan Banking Berhard (Maybank).Ketua Bapepam-LK A. Fuad Rahmany berharap waktu enam bulan yang diberikan otoritas pasar modal hingga 1 Juni 2011 dapat dimanfaatkan Maybank untuk merampungkan pelepasan kembali 20% saham PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) ke publik.Kendati demikian, Maybank dapat menghentikan pelepasan saham jika perseroan mengalami kerugian di atas 10% dan melanjutkan kembali ketika harga saham mulai membaik. "Kita lihat nanti saja. Kan tergantung harganya. Saat ini harga bagus, mereka sudah mulai harus jual. Kalau harga drop dan kerugian di atas 10% mereka berhenti dulu," ujarnya di Jakarta hari ini.Fuad memandang pemberian waktu pelepasan kembali hingga 1 Juni 2011 dapat memberi ruang bagi perseroan agar dapat memenuhi ketentuan pelepasan kembali saham tanpa perlu menanggung kerugian akibat koreksi harga saham."Proses penjualannya saya kasih waktu 6 bulan supaya penjualannya bisa smooth dan harga sahamnya tidak jatuh," katanya.Regulasi pelepasan kembali saham, lanjut Fuad, dibuat agar dapat menambah ketersediaan pasokan di pasar modal. Kendati demikian, penjualan kembali diharapkan tidak disertai dengan kerugian."Kami tidak mau memaksa sehingga perusahaan mengalami kerugian. Nanti enggak kondusif, enggak ada orang masuk pasar modal kalau kita bikin peraturan yang membuat orang rugi. Saya nggak mau terlalu keras juga. Yang penting, jual lagi saham Anda di pasar supaya ada saham BII," ujarnya.Maybank merampungkan proses akusisi 55,6% saham BII dari tangan anak usaha Temasek, Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd dan Kookmin Bank pada September 2008. Proses akuisisi ini sempat mendapatkan sandungan karena bank sentral di Malaysia, Bank Negara Malaysia, berniat mencabut izin akuisisi BII lantaran menilai adanya potensi kerugian hingga US$ 1 miliar.Potensi itu muncul karena Maybank harus mengikuti aturan baru Bapepam, yang mewajibkan pengembalian saham publik minimal 20% dalam waktu dua tahun setelah tender offer. Semula, Maybank meminta perpanjangan jangka waktu pengembalian saham ke publik dilakukan selama 5 tahun setelah tender offer.Bapepam-LK kala itu menolak permintaan itu dan menjanjikan untuk memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan kewajiban tersebut jika Maybank menderita kerugian material. Patokannya adalah harga saham BII lebih rendah 10% dari harga akuisisi atau Rp510 per lembar saham.Harga saham BII yang diperdagangkan dengan kode BNII pada penutupan perdaganan Senin lalu naik Rp10 atau 1,37% ke level Rp740. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper