Bisnis.com, JAKARTA - Saham PT Renuka Coalindo Tbk. bergerak di zona merah setelah sanksi penghentian perdagangan atau suspensi dicabut oleh Bursa Efek Indonesia per hari ini.
Pada perdagangan hari ini, Selasa (11/12/2018), saham emiten bersandi SQMI tersebut ditutup melemah sebesar 45 atau sebesar 5,73% pada posisi Rp740.
Saham perseroan digembok oleh bursa pada 7 Desember lalu karena adanya peningkatan harga kumulatif yang sangat signifikan. Adapun suspensi dilakukan dalam rangka cooling down.
Sepekan sebelum dikenai sanksi suspensi, saham perusahaan tersebut meningkat cukup tajam yakni sebesar 200% sehingga otoritas perlu melakukan cooling down.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel