Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Soal Denda KPPU, BEI Masih Tunggu Penjelasan ROTI

Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut masih menunggu penjelasan dari direksi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. terkait hukuman denda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada produsen roti tersebut.
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kiri) berbincang dengan Direktur I Gede Nyoman Yetna di sela-sela acara pencapaian 600 perusahaan tercatat, di Jakarta, Jumat (28/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan
Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Inarno Djajadi (kiri) berbincang dengan Direktur I Gede Nyoman Yetna di sela-sela acara pencapaian 600 perusahaan tercatat, di Jakarta, Jumat (28/9/2018)./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut masih menunggu penjelasan dari direksi PT Nippon Indosari Corpindo Tbk. terkait hukuman denda Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada produsen roti tersebut.

Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia I Nyoman Yetna menyampaikan otoritas pasar modal tersebut telah melayangkan surat permintaan penjelasan kepada Nippon Indosari Corpindo. Langkah selanjutnya masih menunggu jawaban dari perseroan.

“Terkait denda itu akan ada proses selanjutnya dari perusahaan sendiri. Kami sudah sampaikan permintaan penjelasan dan menanyakan background dari [kasus] itu, lalu akan kita lihat bagaimana nanti ujungnya,” ungkap Nyoman di Gedung BEI, Selasa (27/11/2018).

Dia mengatakan jika dalam proses denda KPPU tersebut nantinya ada yang hal-hal yang tidak diharapkan terjadi pada emiten dengan sandi ROTI tersebut, maka Bursa juga akan melangsungkan dengar pendapat untuk menggali persoalan lebih dalam.

“Kami akan monitor dari dekat. Yang paling penting adalah bagaimana dampaknya [denda KPPU] pada perseroan yang mana di dalamnya ada investor publik,” kata Nyoman.

Sebagaimana diketahui, pada Senin (26/11/2018), KPPU menetapkan Nippon Indosari Corpindo bersalah atas pelaporan aksi korporasi perseroan yang terlambat. Aksi korporasi tersebut yaitu perseroan mengakuisisi mayoritas saham PT Prima Top Boga.

Atas keterlambatan pelaporan tersebut, Nippon Indosari Corpindo disebut melanggar pasal 29 UU 5 tahun 1999 junto pasal 6 P 57/2010 sehingga majelis memutuskan menetapkan denda sebesar Rp2,8 miliar pada ROTI.

Berdasarkan beleid tersebut, ROTI seharusnya melaporkan aksi korporasi selambat-lambatnya 30 hari setelah diresmikan. Padahal, perseroan telah melaksanakan akuisisi Prima Top Boga tersebut pada Februari 2018.

Dari daftar keterbukaan informasi yang dipublikasikan perseroan di situs resmi BEI, ROTI memang memaparkan rencana pembangunan beberapa pabrik. Namun, akuisisi Prima Top Boga tidak terungkap.

Adapun, hingga kuartal III/2018, perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1,98 triliun pada periode yang berakhir 20 September 2018. Nilai tersebut naik 8,79% dibandingkan pendapatan perseroan pada periode sama tahun sebelumnya (yoy) yang sebesar Rp1,82 triliun.

Pada periode tersebut, perseroan membukukan laba periode berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp102,86 miliar, meningkat 5,65% yoy dari Rp97,35 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dara Aziliya
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper