Bisnis.com, JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) telah resmi menerapkan percepatan penyelesaian transaksi T+2 dari sebelumnya T+3. Apa keuntungan sistem ini bagi perusahaan tercatat?
Direktur Penilaian Perusahaan BEI Nyoman Yetna menjelaskan, keuntungan utama dari implementasi T+2 adalah meningkatnya likuiditas pasar, termasuk saham perusahaan tercatat.
"Mereka bisa memperkirakan lebih gampang kapan jual atau kapan mengagunkan sahamnya. Jadi kalau barang itu likuid maka mudah dimonetisasi," kata dia di BEI, Senin (26/11/2018).
Dengan demikian, kata Nyoman, bagi owner sebuah emiten hal ini bisa menjadi jaminan kapan untuk melakukan perencanaan jual beli saham. Sebab, proses transaksi lebih singkat satu hari.
Dia menambahkan, meningkatnya likuiditas juga akan memudahkan pelaku pasar untuk memonetisasi sahamnya. "Jadi ini membuat barang atau saham yang kita miliki lebih mudah untuk dijadikan uang," tegasnya.
Persiapan dan sosialisasi T+2 telah dilakukan dengan matang. Pengujian sistem pun telah dilakukan berkali-kali. Ketiga self regulatory organization (SRO) yang terdiri atas BEI, KSEI dan KPEI juga sudah sudah menyiapkan alternatif penangangan untuk berbagai risiko skenario terburuk yang mungkin terjadi.
Untuk mencegah dampak kompleksitas terhadap perubahan sistem ini, SRO telah meminta emiten untuk tidak menetapkan recording date atas aksi korporasi mereka pada masa transisi 26-28 November 2018. Recording date akan berjalan normal kembali pada Kamis lusa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel