Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Pertimbangkan Beleid Khusus Green Sukuk

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi khusus yang mengatur tentang green sukuk, yakni surat utang syariah yang diterbitkan oleh korporasi dengan mempertimbangkan faktor lingkungan.
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com
Ilustrasi/www.hennionandwalsh.com

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan regulasi khusus yang mengatur tentang green sukuk, yakni surat utang syariah yang diterbitkan oleh korporasi dengan mempertimbangkan faktor lingkungan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan bahwa pada dasarnya green sukuk bisa diterbitkan dengan mengacu pada dua regulasi yang berbeda, yakni aturan mengenai sukuk dan aturan mengenai green bond.

Namun, para pelaku bisnis meminta kepada otoritas untuk menerbitkan regulasi khusus sehingga memiliki payung hukum yang terpusat. Inilah yang saat ini sedang dikaji oleh OJK.

"Kami sedang lihat, karena memang banyak yang meminta green sukuk perlu regulasi. Namun, sebenarnya kalau mau menerbitkan green sukuk bisa mengacu pada dua aturan yang saat ini sudah ada," katanya, Kamis (22/11).

Dia menambahkan, permintaan untuk menerbitkan regulasi ini dilayangkan oleh para korporasi yang menyatakan minatnya untuk menerbitkan green bond dengan konsep syariah. Pertimbangannya adalah banyak investor berminat untuk masuk ke instrumen investasi jenis ini. 

Menurut Hoesen, saat ini pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan pihak terkait dengan hal ini. "Selain dari sisi regulasi proyek yang akan dijadikan aset juga harus disiapkan sehingga nanti ketika instrumennya terbit bisa sesuai dengan kebutuhan investor," ujarnya. 

Minat perusahaan untuk menerbitkan green bond sejauh ini terbilang sepi. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang telah menerbitkan surat utang jenis ini. "Sejauh ini masih belum ada yang baru untuk green bond," tegas Hoesen. 

Penerbitan Green Bond PT SMI ini merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) Green Bond senilai Rp3 triliun dengan nilai emisi sebesar Rp500 miliar pada Tahap I Tahun 2018 ini.

Adapun penerbitan green sukuk pernah dilakukan oleh pemerintah pada Februari lalu, yakni sukuk global bernilai US$1,25 miliar dengan tenor 5 tahun dan US$1,75 miliar tenor 10 tahun dengan format Reg S/ 144A Trust Certincates yang akan jatuh tempo pada 2023 dan 2028 yang disebut Sukuk wakalah.

Di sisi lain, otoritas juga terus melakukan sosialisasi ke tingkat daerah untuk mendorong penerbitan obligasi daerah. Rencananya, OJK bersama perusahaan efek dan self regulatory organization (SRO) pasar modal akan membentuk unit pengelola utang di daerah.

Tujuannya adalah membantu pemerintah daerah secara teknis menjalankan segala kegiatan yang berkaitan dengan penerbitan obligasi. Mulai mekanisme pembayaran kupon, rapat umum pemegang obligasi, dan hal teknis lainnya.

Ada beberapa daerah yang akan didirikan unit ini, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta beberapa titik di SUmatera dan Kalimantan. "Karena mereka belum memiliki pengalaman soal penerbitan obligasi. Pada 2019 kami akan meningkatkan pendampingan ini," ujarnya.

 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper