Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan OJK Akan Periksa Sejumlah Emiten Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak perusahaan tercatat yang baru menawarkan sahamnya ke publik, tetapi mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (kiri)  berbincang dengan  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen di sela-sela pembukaan perdagangan saham di Jakarta, Senin (8/10/2018). Pada kesempatan tersebut diluncurkan IDX Channel New Look dan portal idxchannel.tv./JIBI-Dedi Gunawan
Chairman MNC Group Hary Tanoesoedibjo (kiri) berbincang dengan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hoesen di sela-sela pembukaan perdagangan saham di Jakarta, Senin (8/10/2018). Pada kesempatan tersebut diluncurkan IDX Channel New Look dan portal idxchannel.tv./JIBI-Dedi Gunawan

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menindak perusahaan tercatat yang baru menawarkan sahamnya ke publik, tetapi mengalami kenaikan harga yang cukup signifikan.

Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk meminta penjelasan dari emiten terkait dengan pergerakan harga saham sejak dicatatkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan, pihaknya menggunakan dua acuan untuk menentukan emiten yang akan dimintai klarifikasi, yakni emiten yang masuk unsual market activity (UMA) dan suspensi.

"Indikasinya UMA dan suspensi. Bursa memeriksa emiten dan melaporkan ke OJK. Lalu OJK akan melakukan pemeriksaan," kata dia, Kamis (22/11/2018).

Dia menambahkan, secara umum otoritas tidak perlu menunggu kejadian untuk melakukan tindakan. Namun, karena peristiwa ini telah banyak menjadi perbincangan, maka OJK akan melakukan tindakan kepada perusahaan bersangkutan. "Ini prioritas yang menjadi isu sekarang. Semuanya diperiksa, termasuk BAE [Biro Administrasi Efek]," tegasnya.

Dalam beberapa bulan terakhir, sejumlah saham yang tercatat di pasar modal memang terus mengalami peningkatan secara signifikan. Bahkan beberapa diantaranya auto reject atas tak lama setelah pencatatan perdana.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono Widodo menambahkan, pihaknya sempat berencana untuk mengatr ulang batasan auto reject pada pencatatan saham perdana.

Namun, kemungkinan besar rencana itu batal ketika sistem electronic bookbuilding (EBB) nanti terealisasi. "Jika distribusi saham IPO melalui EBB maka tida perlu lagi kajian besaran auto reject," kata dia.

Laksono menilai, saat ini kenaikan harga saham yang baru IPO memang di atas batas psikologis. Hal itu disebabkan oleh adanya diskon yang cukup besar yakni sekitar 10%-30%.

Menurutnya, kenaikan secara tidak wajar ini lebih disebabkan oleh distribusi saham di pasar perdana yang hanya dikuasai oleh beberapa pihak saja."Bisa saja saat bookbuilding dan penjatahan hanya dikuasai oleh beberapa pihak," ujarnya.

Dengan sistem EBB, kata dia, emesanan saham perdana dapat diakses oleh semua investor, sehingga distribusinya akan lebih transparan dan terukur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Riendy Astria

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper