Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penurunan Tarif PPh Imbal Hasil Obligasi Terus Dimatangkan

Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penurunan tarif PPh imbal hasil obligasi terus dimatangkan. Pemerintah menilai penurunan tarif sebagai salah satu staregi untuk mempercepat pendalaman pasar dalam rangka stabilisasi pasar keuangan yang kerap terhempas saat menghadapi volatilitas global.
Obligasi
Obligasi

Bisnis.com, JAKARTARencana penurunan tarif PPh imbal hasil obligasi terus dimatangkan. Pemerintah menilai penurunan tarif sebagai salah satu staregi untuk mempercepat pendalaman pasar dalam rangka stabilisasi pasar keuangan yang kerap terhempas saat menghadapi volatilitas global.

Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menjelaskan, tujuan utama yang diharapkan dalam review tersebut adalah mengevaluasi skema pengenaan pajak terhadap imbal hasil obligasi tersebut sudah optimal dilakukan, termasuk melakukan benchmarking dengan negara-negara lain. Apalagi saat ini perlakuan pajak terhadap imbal hasil bunga obligasi sangat bervariasi.

“Kalau reksa dana kena PPh 5%, kalau obligasinya dalam mata uang rupiah dan diperdagangkan di domestik, PPh-nya 15%. Sedang kami kaji atau dikurangi sehingga menarik dan menambah pendalaman pasar,” kata Robert, pekan kemarin.

Dengan strategi tersebut, menurutnya, likuiditas akan bertambah karena ada daya tarik dari para investor untuk membeli obligasi. Bertambahnya likuiditas di dalam negeri juga akan berimplikasi positif bagi perekonomian. Pasalnya, keberadaan para investor tersebut sumber-sumber pembiayaan untuk melakukan aktivitas perekonomian akan semakin banyak dari yang ada sekarang.

Namun demikian, khusus untuk obligasi pemerintah, otoritas fiskal juga sedang mengkaji soal ekfektivitas pengenaan pajak PPh yang dikenakan kepada obligasi pemerintah. Pemerintah menengarai, pengenaan pajak tersebut selama ini hanya meninggikan kupon bunga obligasi yang artinya beban pemerintah, meski mendapatkan PPh imbal hasil obligasi, masih tetap tinggi.

“Kesimpulannya, masih on going, tetapi kami masih melihat seberapa banyak yang bisa kami turunkan. Dengan tarif yang atraktif, investor bisa masuk dan ada dampak spin over yang positif,” jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah memastikan akan memangkas tarif pajak penghasilan (PPh)  imbal hasil obligasi bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT). Selain pemangkasan tarif, pemerintah juga akan menyamakan tarif bagi penghasilan bunga lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Edi Suwiknyo
Editor : Achmad Aris

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper