Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BEI Bakal Lelang 2 Kursi Anggota Bursa

PT Bursa Efek Indonesia akan melakukan lelang dua kursi Anggota Bursa (AB) sejalan dengan adanya AB yang tidak aktif atau dikenai sanksi suspensi oleh otoritas.
Inarno Djajadi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI). (Istimewa-fsi)
Inarno Djajadi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI). (Istimewa-fsi)

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia akan melakukan lelang dua kursi Anggota Bursa (AB) sejalan dengan adanya AB yang tidak aktif atau dikenai sanksi suspensi oleh otoritas.

"Ada dua yang kosong. Nanti akan ada proses dulu sebelum dilakukan lelang," kata Direktur Perdagangan dan Pengaturan AB BEI Laksono Widodo, Kamis (4/10/2018).

Dia menambahkan, selain karena tingkat keaktifan yang rendah dan sanksi suspensi, lelang ini dilakukan karena adanya kursi kosong setelah otoritas mencabut keanggotaan tiga perusahaan sekuritas beberapa waktu lalu.

Ketiganya adalah PT Sinergi Millenium Sekuritas, PT Recapital Sekuritas, dan PT Indo Mitra Sekuritas. Di sisi lain, sejauh ini bursa juga telah menerima dua perusahaan sekuritas baru sebagai AB. "Tapi yang baru itu masih belum ada kode, masih proses juga," sambungnya.

Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menambahkan, lelang merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh AB saat tidak lagi aktif pasar, baik sebagai perantara pedagang efek maupun penjamin emisi efek.

Jika lelang yang dilakukan AB dianggap gagal atau tidak ada peserta, maka kursi tersebut diserahkan kepada bursa. "Bursa akan mengambil kalau tidak ada yang ikut lelang. Saat ini yang dilelang ada dua kursi," kata dia.

Persyaratan dan tata cara menjadi peserta lelang kursi AB diatur dalam ketentuan IV Peraturan Bursa Nomor III-H tentang Pelelangan dan Pembelian Kembali Saham Bursa.

Setiap peserta lelang juga harus terlebih dahulu memenuhi syarat menjadi Anggota Bursa Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor III-A tentang Keanggotaan Bursa.

Anggota Bursa Efek merupakan perusahaan efek yang telah memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah memperoleh Persetujuan Keanggotaan Bursa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Tegar Arief
Editor : Ana Noviani

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper